Nabire, fajarpapua.com – Pemuda dan Masyarakat Adat SIMAPITOWA mencabut papan nama milik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di KM 95 dan KM 105, wilayah Distrik Siriwo dan Distrik Dipa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat (4/9/2026).
Setelah mencabut papan tersebut, masyarakat memasang tanda berupa Salib Merah dan papan nama adat di lokasi yang sama. Pemasangan itu disebut sebagai penegasan bahwa wilayah tersebut merupakan tanah adat yang dikelola Masyarakat Hukum Adat Tota Mapihaa.
Aksi tersebut dipimpin Penanggung Jawab Lapangan sekaligus Ketua Tim Peduli Alam dan Manusia Tota Mapiha Dogiyai dan Papua Tengah, Musa Boma, bersama puluhan pemuda dan masyarakat adat dari wilayah SIMAPITOWA.
Musa mengatakan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPR Papua Tengah.
Menurutnya, masyarakat telah meminta pihak Satgas PKH dan BIM mencabut papan yang dipasang di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi kepada DPR Papua Tengah. Kami meminta agar Satgas PKH mencabut plang tersebut karena wilayah itu bukan milik TNI maupun BIM,” kata Musa, Sabtu (5/9).
Ia menyebut DPR Papua Tengah telah beberapa kali menyurati pihak Satgas PKH dan BIM untuk menghadiri pembahasan terkait persoalan tersebut. Namun, menurut Musa, pihak yang dipanggil tidak hadir.
“DPR Papua Tengah sudah menyurati pihak Satgas dan BIM sampai lima kali, tetapi mereka tidak datang. Bagi kami, ketidakhadiran itu sama saja tidak menghargai lembaga DPR Papua Tengah,” ujarnya.
Musa mengatakan, kondisi tersebut kemudian mendorong pemuda dan masyarakat adat dari 11 distrik untuk mengambil sikap bersama.
“Pada akhirnya kami sudah bersatu dengan satu komitmen yang kuat dan tegas. Seluruh pemuda dan masyarakat dari 11 distrik sudah mencabut plang di KM 93 dan KM 105,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat adat menolak segala bentuk klaim atas wilayah yang berada dalam batas adat mereka, termasuk apabila klaim tersebut dilakukan oleh pihak pemerintah, aparat keamanan maupun perusahaan.
“Oleh karena itu, saya sebagai penanggung jawab aksi dan Ketua Tim Peduli Alam dan Manusia Tota Mapiha Dogiyai dan Papua Tengah menegaskan kepada pihak manapun, termasuk TNI dan Polri, jangan klaim wilayah mulai dari batas KM 21 Degeidimi, Uta sampai Wosokunu,” tegas Musa.
Menurut dia, masyarakat adat memandang wilayah tersebut bukan sebagai tanah milik investor, Satgas PKH, TNI maupun Polri, melainkan sebagai tanah adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Di dalam batas itu bukan lagi tanah milik investor, bukan tanah milik Satgas PKH, bukan tanah milik TNI dan Polri, tetapi murni tanah milik masyarakat adat,” katanya.
Musa mengemukakan, masyarakat akan terus mempertahankan tanah adat karena wilayah tersebut menjadi tempat mereka berkebun, berburu dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kalau tanah adat kami dirampas, kami tidak akan diam. Kami siap mempertahankan tanah kami karena tanah adalah sumber dan harapan hidup kami,” ujarnya.
Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup jika tanah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka dikuasai pihak lain.
“Kalau tanah kami dirampas, kami mau makan di mana, mau minum di mana, mau berkebun dan berburu di mana? Satu-satunya harapan hidup kami adalah tanah. Bukan Satgas PKH, BIM, Polri maupun investor,” katanya.
Sementara itu, dalam aksi tersebut masyarakat juga menanam Salib Merah sebagai simbol spiritual dan tanda perdamaian. Salib tersebut ditanam bersama papan nama adat setelah papan milik Satgas PKH dicabut.
Masyarakat menyatakan pemasangan Salib Merah bukan sebagai simbol politik, melainkan sebagai penegasan nilai keagamaan dan adat dalam menjaga wilayah yang mereka anggap sebagai tanah leluhur.
Pada papan nama adat yang dipasang tertulis larangan menguasai dan memindahtangankan tanah tanpa izin pemilik masyarakat hukum adat.
Aksi berlangsung damai dan ditutup dengan doa serta makan bersama. Masyarakat berharap pemerintah dapat menghormati hak masyarakat adat dan menyelesaikan persoalan penguasaan wilayah melalui dialog serta mekanisme hukum yang berlaku.(red)














