Lewati ke konten utama

Abaikan Honorer yang Sudah Lama Mengabdi, Tomas Soroti Pengangkatan Guru Kontrak di SD Inpres Nawaripi Timika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
11.48 WIT3 menit baca109 dibaca
Berty Temorubun, S.Pd.,
Berty Temorubun, S.Pd.,Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Proses pengangkatan Guru Kontrak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika di SD Inpres Nawaripi mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, muncul dugaan adanya calon guru yang baru mengajar dalam waktu relatif singkat dan belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun masuk dalam pengangkatan guru kontrak.

Sementara itu, sejumlah guru honorer yang disebut telah mengabdi selama 5 hingga 10 tahun di sekolah tersebut justru mengaku tidak masuk dalam daftar usulan.

Tokoh masyarakat (Tomas) Nawaripi, Berty Temorubun, S.Pd., meminta Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan serta BKPSDM melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap proses pengusulan dan pengangkatan guru kontrak tersebut.

Menurut Berty, masa pengabdian dan kelengkapan administrasi para calon guru perlu diperiksa secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kecemburuan maupun dugaan ketidakadilan di kalangan tenaga honorer.

“Kalau ada guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun, terdaftar dan menjalankan tugasnya di sekolah, kemudian tidak diakomodasi, sementara ada yang baru mengajar sebentar justru diangkat, ini harus dijelaskan secara terbuka,” ungkap Berty.

Ia menilai, pemerintah perlu memastikan setiap calon penerima Guru Kontrak Pemda memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta memiliki data pengabdian yang dapat diverifikasi.

“Yang paling penting adalah transparansi. Jangan sampai guru-guru yang sudah lama mengabdi merasa tidak dihargai karena proses pengangkatan tidak dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Berty juga menyoroti informasi mengenai adanya calon guru yang disebut belum terdaftar dalam Dapodik. Menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak terkait agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status dan riwayat pengabdian calon yang bersangkutan.

“Kalau memang belum terdaftar di Dapodik, harus dijelaskan bagaimana proses verifikasinya dan dasar pengangkatannya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak,” bebernya.

Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika bersama BKPSDM melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh calon Guru Kontrak Pemda yang diusulkan dari SD Inpres Nawaripi.

Pemeriksaan tersebut, kata Berty, perlu mencakup status Dapodik, masa kerja, dokumen administrasi, serta dasar penetapan masing-masing calon.

“Semua harus diverifikasi. Kalau memang memenuhi syarat, tentu harus kita hormati. Tetapi kalau ada yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah juga harus berani melakukan koreksi,” ujarnya.

Berty menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang mendapatkan SK, melainkan menyangkut penghargaan terhadap tenaga pendidik yang telah lama mengabdi dan kepastian bahwa proses pengangkatan dilakukan secara adil serta transparan.

Ia juga mendorong agar daftar calon Guru Kontrak Pemda beserta masa kerja dan status administrasinya dapat diketahui secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada guru yang merasa dianaktirikan. Guru honorer yang sudah mengabdi 5, 10 tahun atau lebih juga harus mendapatkan perhatian dan penghargaan yang layak,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SD Inpres Nawaripi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika mengenai dugaan ketidaksesuaian data dan proses pengusulan Guru Kontrak Pemda tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi dan melakukan verifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.(red)