Lewati ke konten utama

Pelaku Penembakan Antonius Padang Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Puncak

Redaksi Fajar PapuaPenulis
12.02 WIT4 menit baca121 dibaca
Pelaku JT alias W yang diamankan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.
Pelaku JT alias W yang diamankan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.Foto / Papua Tengah
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak mengamankan seorang pria berinisial JT alias W, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

JT alias W diamankan dari salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT alias W.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tanggal 2 September 2023 terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga.

JT alias W kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

Dalam perkara tersebut, JT alias W diduga terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali.

“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu, JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” jelas Yusuf Sutejo, Jumat (4/9/2026).

Dalam rangkaian penegakan hukum tersebut, personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak melakukan penindakan terhadap keberadaan JT alias W di Kampung Jenggernok, Distrik Gome.

Setelah diamankan, JT alias W dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Yusuf mengatakan, penyidik akan menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait perkara yang menjerat JT alias W.

“Untuk pasal yang kita kenakan kepada JT yakni Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 17 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 469 ayat 1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap perkara yang terjadi pada 2023 tetap harus memperhatikan asas hukum pidana, ketentuan peralihan, serta waktu berlakunya undang-undang.

Karena itu, pasal yang akan diterapkan terhadap JT alias W akan ditentukan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini. Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,” tegas Yusuf.

Sementara itu, EW alias KW yang turut diamankan bersama JT alias W juga menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT alias W.

Berdasarkan keterangan awal, perempuan tersebut mengaku sebagai istri JT alias W. Namun, keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah.

Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan, di antaranya dua tas ransel, satu tas pinggang, satu topi, satu jaket tactical, satu pasang sepatu PDL, dua dompet, satu cash handphone, satu gelang BK (Bintang Kejora), satu bungkus rokok Anggur Kupu, serta dua pisau genggam.

Petugas juga mengamankan satu pisau karambit, tiga parang, satu linggis, dua kalung rosario, dua kunci motor jenis Yamaha, satu baju singlet, satu gagang parang, satu telepon seluler Nokia, dan satu telepon seluler Samsung Galaxy A07.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani mengatakan, pengamanan JT alias W merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang DPO yang telah tercatat dalam perkara yang ditangani Polres Puncak.

“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Faizal. (hsb)