Timika, fajarpapua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mengoptimalkan penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan Pengakuan Bersalah (PB).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanta, dalam press release yang digelar di Aula Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Timika, Selasa (1/9).
Putu Eka mengatakan, Bidang Tindak Pidana Umum terus mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mekanisme MKR dan PB sebagai bagian dari upaya mewujudkan penanganan perkara yang efektif, proporsional, serta berorientasi pada keadilan dan pemulihan.
Menurutnya, Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan berdasarkan Pasal 79 hingga Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mimika telah mengajukan tujuh perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif,” ujar Putu Eka.
Dari tujuh perkara tersebut, enam perkara telah memperoleh persetujuan, sedangkan satu perkara masih dalam proses pengajuan.
Selain MKR, Kejari Mimika juga telah menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pada saat ini, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mimika telah menyelesaikan satu perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah,” jelasnya.
Putu Eka menegaskan, penerapan MKR dan PB merupakan bentuk optimalisasi pengendalian perkara dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, hak-hak tersangka maupun terdakwa, ketentuan hukum yang berlaku, serta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya efektif dari sisi penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan dan penyelesaian perkara secara lebih proporsional.
“Pelaksanaan MKR dan PB merupakan bentuk optimalisasi pengendalian perkara dengan tetap memperhatikan korban, hak tersangka atau terdakwa, ketentuan hukum, serta rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (ron)















