Timika, fajarpapua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5.433.657.000 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Uang senilai lebih dari Rp5,4 miliar tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Eksekusi barang bukti terungkap dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Timika, Selasa (1/9).
Press release dipimpin Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyanta, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Fritz Gerald dan Kepala Seksi Intelijen Norbertus Dhendy Restu Prayogo. Turut hadir Kepala Cabang/Perwakilan Bank BNI Cabang Timika.
Kajari I Putu Eka menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika dengan memperhitungkan uang tunai tersebut sebagai pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti.
“Eksekusi ini dilakukan dengan memperhitungkan barang bukti berupa uang tunai sebagai pembayaran pidana tambahan uang pengganti demi pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Eksekusi mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 (Jilid I).
Dalam perkara tersebut, terpidana Paulus Johanis Kurnala selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai sebagai penyedia jasa, dijatuhi pidana pokok penjara dan denda serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Dari jumlah tersebut, barang bukti berupa uang tunai Rp5.433.657.000 sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan.
Berdasarkan amar putusan, uang tersebut ditetapkan untuk dirampas bagi negara dan selanjutnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana Paulus Johanis Kurnala.
Setelah proses eksekusi, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika langsung menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.
I Putu Eka menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Mimika dalam penegakan hukum tindak pidana khusus. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan.
“Penegakan hukum tidak hanya fokus pada pidana badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara secara riil,” tegasnya.
Dengan eksekusi tersebut, Kejari Mimika memastikan uang sitaan yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan tidak berhenti sebagai barang bukti, tetapi dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(ron)















