Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

PBB Kecam Kebijakan Israel yang Izinkan Eksekusi Mati Warga Palestina

PBB Kecam Kebijakan Israel yang Izinkan Eksekusi Mati Warga Palestina
Foto / INTERNASIONAL
Redaksi2 menit baca14 kali dibaca

Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial PBB secara tegas mengecam undang-undang baru Israel yang membuka peluang eksekusi mati bagi warga Palestina. Mereka mendesak agar kebijakan kontroversial tersebut segera dicabut karena dianggap melanggar hak asasi manusia dan memperlihatkan praktik diskriminatif yang serius.

Dalam pernyataannya, komite tersebut menyebutkan bahwa aturan baru ini merupakan pukulan berat terhadap hak asasi manusia, mengakhiri moratorium hukuman mati yang telah berlaku sejak 1962, dan memperluas penggunaannya secara signifikan. Undang-undang ini disahkan oleh parlemen Israel pada Maret lalu, dan secara khusus menargetkan warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Menurut ketentuan baru, warga Palestina yang dihukum oleh pengadilan militer karena melakukan serangan yang diklasifikasikan sebagai \"terorisme\" bisa dihukum mati secara otomatis. Hal ini berlaku secara de facto hanya untuk warga Palestina, dengan batas waktu 90 hari setelah putusan akhir untuk mengeksekusi hukuman tersebut. Komite PBB menegaskan bahwa Israel harus memastikan hak-hak warga Palestina, termasuk perlindungan hukum dan akses ke keadilan, dipenuhi secara adil dan setara.

Selain itu, komite tersebut menyerukan kepada Israel untuk menghentikan semua praktik diskriminasi rasial dan segregasi terhadap warga Palestina. Mereka juga mengimbau negara-negara anggota dunia guna memastikan tidak mendukung kebijakan diskriminatif Israel. Israel sendiri telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial sejak 1979, tetapi praktik diskriminatif di wilayah pendudukan terus menjadi perhatian internasional, terutama setelah meningkatnya kekerasan sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.