Lewati ke konten utama

Surat Edaran Satpol PP Sudah Hampir Dua Tahun, Deretan Bangunan Darurat di Lapangan Jayanti Sempan Belum Juga Dibongkar, DPRD Dukung

Redaksi FPPenulis
02.04 WIT1 menit baca95 dibaca
IMG 20240516 WA0064
IMG 20240516 WA0064Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika hingga kini belum membongkar deretan bangunan darurat di Jalan Yos Sudarso depan Lapangan Jayanti, Sempan, Timika, Papua Tengah.

Padahal, melalui surat edaran dua tahun lalu batas waktu pembongkaran bangunan tersebut pada 10 Juni 2022.

Anggota DPRD Mimika, Herman Gafur menyatakan pihaknya selalu mendukung setiap progam pemerintah yang ingin mewujudkan keindahan kota Timika.

"Jika pemerintah ingin menertibkan area tersebut tentu dewan sangat mendukung. Namun pemerintah juga harus melihat hak masyarakat yang terkena dampak penertiban," ujar Herman saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (16/5).

Lanjutnya, hal lain yang perlu diperhatikan, kegiatan penertiban hendaknya melibatkan masyarakat pemilik bangunan agar tidak terjadi benturan.

"Jangan memaksa kebijakan, tapi penertiban penting dilakukan supaya tidak kumuh," pungkasnya.

Dia menambahkan, untuk setiap perencanaan pembangunan harus disosialisasikan. Ketika sudah dilakukan sosialisasi namun tidak didengar, pemerintah perlu melakukan tindakan humanis agar masyarakat paham.

"Saya pikir dengan pendekatan yang baik dan dipahami oleh masyarakat sangat bagus sehingga masyarakat juga memahami pentingnya penegakan kebijakan demi keindahan kota," tuturnya. (moa)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.