Timika, fajarpapua.com - Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Mimika melakukan evaluasi terkait pelimpahan 9 kewewenangan Bupati Mimika kepada pemerintahan distrik sesuai Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2019 lalu.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika, Hengki Amisim saat dikonfirmasi fajarpapua.com di Hotel Serayu, Selasa (16/11) mengatakan pelimpahan mulai dilakukan tahun 2019 lalu dan tiap tahun harus dievaluasi.
Namun pada tahun 2020 Bagian Tata Pemerintahan tidak melakukan evaluasi lantaran pandemi covid-19.
"Tahun ini baru evaluasi, dalam evaluasi kita lihat mana yang sudah jalan dan mana yang belum. Kita akan gali dan minta masukan dari para Kadistrik kendalanya dimana dan jalan keluarnya seperti apa," kata Hengki.
Sembilan kewenganan yang dilimpahkan Bupati ke distrik antara lain perijinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, pengumpulan data dan penyampaian informasi.
Dengan 9 kewenangan ini, kata dia, Pemkab harus menginventarisir mana yang sudah dilaksanakan dan mana yang belum.
"Yang belum jalan kendalanya dimana harus disampaikan secara terbuka sehingga ada jalan keluar yang dapat diambil bersama," tukasnya.
Dia menjelaskan kewenangan yang sudah dilaksanakan yakni tentang dokumen kependudukan. Khusus untuk distrik kota dijadikan program inovasi sehingga memudahkan pelayanan bagi masyarakat.
Dalam evaluasi ini, jelas dia, Pemkab ingin mengetahui respon pemerintahan distrik terhadap 9 kewenangan apakah efektif diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat atau tidak.
Terpisah, Kepala Distrrik Mimika Baru, Dedi D Paokuma, SE MSi membenarkan ada 9 kewenangan yang dilimpahkan Bupati ke Distrik.
Namun, kata dia, dalam agenda evaluasi ini mestinya Bagian Pemerintahan mengundang Sekda dan Bappeda selaku penentu kebijakan.
Kebijakan program termasuk pelimpahan kewenangan ada di Sekda. Sedangkan Bappeda berkaitan dengan perencanaan, dimana jika usulan dari distrik yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang kepala daerah harus direspon secara baik dan bijaksana sebelum didorong ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi program.
"Jujur dari 9 kewenangan yang dilimpahkan, kami baru kerjakan beberapa saja. Karena pelimpahan kewenangan mesti diikuti dengan anggaran dan program," tukasnya.
Sementara Kadistrik Kwamki Narama, Bates Hence Suebu, SE mengakui baru satu atau dua kewenangan yang baru mereka jalankan.
Kewenangan ini sudah diatur dalam Perbup dan implementasinya jelas dan harus didukung dengan anggaran.
Selama ini berjalan, kata Hence, hanya sebatas koordinasi berkaitan dengan program-program OPD yang masuk ke distrik Kwamki Narama. (mar)

