Penulis : Mustofa
(Redaktur fajarpapua.com)
KEPUTUSAN Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika yang merubah jalan sistem dua arah menjadi sistem satu arah di Jalan Budi Utomo dinilai sebagai keputusan yang prematur dan tidak dilakukan dengan kajian yang mendalam.
Hal ini ditandai dengan banyaknya sikap kontra masyarakat terutama di media sosial dalam menyikapi keputusan tersebut.
Sistem satu arah atau biasa disebut SSA atau One Way adalah suatu pola lalu lintas yang dilakukan dengan merubah jalan dua arah menjadi jalan satu arah yang berfungsi untuk meningkatkan keselamatan dan kapasitas jalan dan persimpangan sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas yang biasanya diterapkan diwilayah perkotaan.
Dari data Wikipedia yang disadur fajarpapua.com, sistem ini banyak diterapkan di Indonesia, seperti sacara luas di Surabaya dan Bandung, secara parsial di Jakarta.
Dalam beberapa referensi seperti pada tulisan befjudul System Wont Solve Traffic Problems yang dirilis laman http://findarticles.com, didalamnya dijelaskan beberapa alasan yang digunakan untuk menjustifikasi pemberlakuan sistem satu arah disuatu kawasan, yaitu:
- Jalan terlalu sempit untuk memungkinkan lalu lintas dua arah.
- Untuk menhindari jalan digunakan sebagai jalan tikus.
- Bagian dari pasangan dari jalan satu arah.
- Meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan lalu lintas.
- Meningkatkan keselamatan, karena banyak kendaraan yang memutar balik dan mengakibatkan konflik.
- Untuk mengurangi arus lalu lintas di kawasan bersejarah.
Apakah Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika telah melakukan kajian setidaknya terhadap 6 alasan diatas, hingga kini masyarakat belum mengetahui hal itu.
Namun jika mengacu pada keterangan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Dishub Kabupaten Mimika, Michael Orun Rumlusdisejumlah media yang mengatakan pemberlakuan jalan satu arah di Jalan Budi Utomo ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang menyebabkan kemacetan, mengingat volume kendaraan terus bertambah.
Artinya dari 6 faktor yang bisa dijadikan alasan untuk merubah jalan menjadi satu arah, hanya 2 faktor yang sudah dikaji sesuai keterangan diatas yaitu Kemacetan dan Volume Kendaraan.
Namun kedua faktor yang diklaim oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tersebut sebenarnya tidak terlalu signifikan dan bisa dipatahkan.
Hal ini dibuktikan fajarpapua.com saat melakukan penelusuran di Jalan Budi Utomo pada Selasa (29/6) pada pagi, siang, sore hingga malam hari.
Dari tiga waktu penelusuran tersebut, dapat disimpulkan beberapa fakta :
- Antara pukul 08.00 hingga 10.00 WIT, penelusuran Jalan Budi Utomo yang dilakukan dari arah Perempatan Jalan Hasanudin maupun sebaliknya dari arah Pertigaan Diana Shoping Centre diketahui tidak terjadi penumpukan kendaraan maupun kemacetan.
Kecepatan rata-rata berdasar spedometer mobil yang digunakan bisa mencapai 30 hingga 40 kilometer perjam di koridor antara Perempatan Jalan Hasanudin hingga Tugu Perdamaian Timika Indah.
Padahal di koridor tersebut, dari data yang ada sedikitnya terdapat tiga titik yang memiliki keramaian yaitu di area antara Bank CIMB Niaga hingga Depan Kantor BRI Cabang Timika, kemudian area antara Perempatan Jalan Kartini hingga Depan Kantor Cabang BCA Timika dan area depan SMP Negeri 2 Timika hingga depan Kantor Pelayanan Satlantas Polres Mimika.
Bahkan fajarpapua.com, bisa memacu kendaraan diatas 60 kilometer perjam untuk koridor Jalan Budi Utomo antara Tugu Perdamaian di Timika Indah hingga Depan Rumah Sakit Tjandra Medika.
Sementara di Depan Diana Shoping Centre yang biasanya menjadi titik terparah tidak terlihat adanya penumpukan kendaraan. - Penelusuran antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIT, didapati fakta terdapat penumpukan kendaraan di area antara Bank CIMB Niaga hingga Depan Kantor BRI Cabang Timika. Namun, untuk lolos dari kemacetan tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama yaitu dikisaran antara 2 hingga 3 menit.
Selanjutnya area antara Perempatan Jalan Kartini hingga Depan Kantor Cabang BCA Timika relatif tidak terjadi kemacetan.
Di area ini, fajarpapua.com memang mengurangi kecepatan karena adanya kendaraan yang hendak masuk ke area perbankan.
Kemudian di area depan SMP Negeri 2 Timika hingga depan Kantor Pelayanan Satlantas Polres Mimika juga tidak terdapat penumpukan kendaraan.
Secara garis besar, pada jam tersebut tidak terjadi kemacetan sebagaimana alasan yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. - Sementara pada penelusuran fajarpapua.com yang dilakukan pada pukul 15.00 WIT meski ada penambahan volume kendaraan yang melalui Jalan Budi Utomo, namun tidak terjadi kemacetan disepanjang jalan tersebut.
Sementara di pukul 19.00 WIT, didapati penambahan volume kendaraan di dua titik yaitu di area Perempatan Jalan Kartini hingga Depan Kantor Cabang BCA Timika dan Depan Diana Shoping Centre.
Memang diakui di dua titik yang dimaksud terjadi penumpukan kendaraan, tetapi kondisi itu hanya bersifat sesaat dan pada umumnya tidak berlangsung lama.
Penumpukan tersebut menurut hemat penulis bukan disebabkan ketidakmampuan badan jalan dalam menampung kendaraan. Tetapi lebih karena banyaknya pedagang kaki lima yang menempatkan lapaknya terlalu mendekati bahu jalan.
Sehingga, jika hal tersebut dalam hal ini penataan pedagang dan juga parkir dikelola dengan lebih baik, penumpukan kendaraan tersebut tidak akan terjadi.
Mengaca pada penelusuran fajarpapua.com tersebut diatas, disimpulkan adanya fakta yang bertentangan dengan pernyataan dari otoritas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Selanjutnya dalam tulisan berjudul Kilkenny One Way Traffic System Launched yang dimuat dilaman http://www.irishtimes.com disebutkan untuk merubah jaringan jalan dari dua arah menjadi sistem satu arah harusm mengambil langkah sebagai berikut:
A. Perhitungan manfaat dari SSA
Hal ini diketahui melalui penelitian yang harus memperhitungkan untung ruginya kalau jalan dua arah dirubah menjadi satu arah.
Untuk itu biasanya digunakan paket program perencanaan lalu lintas, sehingga dapat diketahui penghematan waktu yang terjadi, peningkatan kecepatan lalu lintas yang akan terjadi.
Ingat! Salah dalam merencanakan mengubah SSA dapat malah menimbulkan kemacetan yang lebih besar ditempat lain. Apalagi kalau kajian yang dibuat tidak paripurna, ataupun tidak didukung dengan data yang akurat.
B. Perubahan Geometrik
Untuk mempermudah pemakai jalan memahami sistem satu arah perlu dilakukan beberapa langkah sehingga dengan sendirinya pengemudi diarahkan untuk mengikuti jalan serta untuk mengimplementasi SSA perlu ada perubahan melalui:
1.Kanalisasi pada persimpangan
2.Perubahan pulau-pulau lalu lintas
- Bila diperlukan dapat dilakukan pelebaran jalan yang sebelumnya tidak penting menjadi penting karena menjadi bagian dari SSA.
- Pada beberapa contoh penerapan dilakukan pelebaran totoar pada ruas jalan yang sebelumnya dua arah menjadi satu arah.
Selanjutnya untuk melengkapi SSA perlu dilengkapi dengan perambuan sebagai berikut:
- Rambu larangan masuk
- Rambu larangan belok kanan, atau larangan belok kiri
- Rambu perintah belok kanan atau belok kiri
- Rambu petunjuk satu arah
- Marka simbol panah
- Marka beri kesempatan dan stop
- Marka pendukung lainnya
Dishub Lamban Dalam Sosialisasi
Dalam konteks adanya penolakan warga terkait perubahan alur Jalan Budi Utomo itu menunjukkan bahwa sosialisasi terkait hal itu tidak dilakukan secara masif.
Akibatnya banyak masyarakat terutama yang berdomisili di area yang terimbas langsung maupun tidak langsung akibat kebijakan tersebut yang tidak mengetahui atau bahkan buta dengan kebijakan itu.
Indikasi bahwa dinas terkait lamban melakukan sosialisasi tersirat dari tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir saat ditemui fajarpapua.com, Selasa lalu yang baru Kamis (1/7) ini akan koordinasi bersama Satlantas Polres Mimika untuk simulasi turun langsung ke Jalan Budi Utomo untuk mengatur pengendara agar mengarah ke satu jalur.
"Sedangkan sosialisasinya akan dilaksanakan satu minggu kedepan," ujarnya.
Jika mengacu pada pernyataan ini, jelas apa yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika sangat lamban apalagi akan mulai memberlakukan satu arah di Jalan Budi Utomo pada 1 Juli 2021.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika juga dikejar deadline pemasangan rambu yang harus dilakukan secepatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 31, PP Nomor 43 Tahun 1993.
Dimana sesuai ketentuan Pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal larangan dan atau perintah diumumkan dalam berita negara dan atau berita daerah.
Serta dinyatakan bahwa rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangan sebagai waktu untuk sosialisasi.*

