Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Jalan Budi Utomo Dijadikan Satu Arah, Opsi Penataan dan Regulasi Parkir Dikesampingkan?

Parkir Ilustrasi
Parkir IlustrasiFoto / MIMIKA
Redaksi4 menit baca0 kali dibaca

Penulis : Mustofa

(Redaktur fajarpapua.com)

DINAS PERHUBUNGAN Kabupaten Mimika mulai Kamis, 1 Juli 2021 memutuskan untuk merubah Jalan Budi Utomo menjadi one way atau jalan satu arah.

Keputusan ini kemudian banyak menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat terutama mereka yang bermukim di Kota Timika.

Bagi sebagian warga, perubahan Jalan Budi Utomo menjadi satu arah dinilai sebagai langkah yang bagus dalam mengurangi kemacetan yang terjadi di beberapa titik di ruas jalan tersebut.

Alasan ini setidaknya sejalan dengan pemikiran dari Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika bahwa kebijakan tersebut diambil karena volume kendaraan yang melalui Jalan Budi Utomo sudah over kapasitas.

Kesimpulan over kapasitas ini didapat oleh dinas perhubungan melalui survey dan pengamatan yang dilakukan dengan membandingkan jumlah kendaraan dengan luas jalan.

Meski ada yang pro, namun tidak sedikit juga masyarakat terutama warga yang bermukim di wilayah tersebut maupun pelaku usaha yang ada disepanjang Jalan Budi Utomo, yang kontra dengan kebijakan tersebut.

Menurut mereka, kebijakan merubah Jalan Budi Utomo menjadi satu arah sebenarnya belum waktunya diterapkan saat ini.

Alasannya, jika kemacetan yang dijadikan dasar untuk merubah alur jalan menjadi satu arah menurut mereka terlalu dibesar-besarkan atau bahkan hanya sebagai pembenaran terkait kebijakan tersebut.

Hal ini karena, secara real penumpukan kendaraan yang kemudian dibilang sebagai kemacetan hanya terjadi pada jam-jam tertentu seperti pada pagi dan sore hari.

Dan itupun hanya bersifat temporary atau tidak terjadi setiap saat dan biasanya hanya terjadi pada hari-hari tertentu saja.

Bahkan setiap harinya, kondisi jalan terutama pada siang hari lumayan lengang.

"Intinya, sebenarnya harus ada telaah yang dalam sebelum kebijakan itu dilaksanakan. Takutnya kebijakan ini hanya untuk gah-gagahan," ujar Rasyid, salahsatu pemilik usaha di Jalan Budi Utomo.

Sementara Rico A mengungkapkan, sebelum mengungkapkan, sebenarnya sebelum memutuskan merubah Jalan Budi Utomo menjadi satu arah, dinas terkait harus mempertimbangkan opsi lainnya.

"Sebelum mengambil keputusan lainnya, regulasi dan penataan parkir di Jalan Budi Utomo memang harus diperbaiki terlebih dahulu biar tidak bikin macet," ujarnya.

Dikatakan, dinas atau instansi terkait memang perlu melakukan kajian tentang fungsi koridor Jalan Budi Utomo sebagai kawasan bisnis.

"Jadi setiap gedung pada koridor ini diwajibkan menyediakan area parkir yg memadai dengan tidak menggunakan bahu jalan," ujarnya.

Mantan konsultan disalahsatu lembaga kemasyarakatan ini meyakini jika langkah tersebut dilakukan, kemacetan di Jalan Budi Utomo bisa teratasi.

"Jika instansi terkait melakukan langkah itu, soal kemacetan setidaknya bisa diminimalisir," jelasnya.

Pernyataan yang disampaikan warga tersebut menurut hemat penulis, memang masuk akal.

Dari pengamatan fajarpapua.com penumpukan kendaraan di Jalan Budi Utomo terjadi hanya diempat titik ruas jalan dan tidak terjadi diseluruh ruas jalan.

Pertama, titik penumpukan kendaraan terjadi di depan Diana Shopping Centre Timika yang memang hampir terjadi setiap saat.

Mengapa dititik ini terjadi penumpukan kendaraan? Hal itu terjadi karena area halaman pertokoan yang ada di kanan maupun kiri jalan dijadikan area parkir bahkan hingga kebahu jalan.

Akibatnya badan jalan yang memang tidak selebar ruas Jalan Budi Utomo koridor Tugu Perdamaian Timika Indah hingga Perempatan Klinik di Jalan Hasanudin semakin sempit.

Kedua, penumpukan terjadi depan Kantor Pelayanan Satuan Lalulintas Polres Mimika hingga depan SMP Negeri 2 Timika.

Penumpukan yang terjadi di area ini karena, bahu jalan yang ada di depan Kantor Satlantas Polres Mimika selain dijadikan lokasi parkir petugas maupun warga yang mengurus administrasi mengemudi juga dijadikan tempat penyimpanan barang bukti kecelakaan lalulintas.

Selain itu pada waktu-waktu tertentu, juga terjadi penumpukan kendaraan karena aktivitas mengantar maupun menjemput siswa di SMP Negeri 2 Timika terutama pada pagi dan siang hari.

Ketiga, titik penumpukan terjadi di ruas jalan antara Depan Bank Central Asia Timika hingga Perempatan Jalan Kartini.

Problem yang menyebabkan terjadinya kemacetan di lokasi tersebut relatif sama dengan yang terjadi di depan Diana Shopping Centre.

Namun kemacetan di area ini menjadi sangat parah pada sore hari, karena selain area parkir yang terbatas sehingga pengguna kendaraan menggunakan bahu jalan juga diperparah dengan aktivitas pedagang kaki lima yang banyak diantaranya mengambil area trotoar dan bahu jalan

Keempat, penumpukan terjadi di area Perempatan Jalan Busiri terutama antara Kantor BRI Timika hingga Kantor Cabang CIMB Niaga terutama pada pagi dan sore hari.

Sekali lagi, problem yang menyebabkan terjadinya penumpukan kendaraan di ruas jalan ini karena penggunaan bahu jalan baik kanan maupun kiri sebagai lokasi parkir kendaraan.

Akibatnya terjadi penyempitan badan jalan dan akan menimbulkan kemacetan pada jam-jam tertentu terutama pada jam kerja maupun pulang kerja.

Artinya, sebenarnya ada opsi lain yang bisa dilakukan dinas terkait untuk mengatasi penumpukan kendaraan di Jalan Budi Utomo selain merubah alur menjadi jalan satu arah yaitu seperti dikatakan oleh Rico A yaitu melakukan pembenahan terhadap penataan dan regulasi parkir.

Untuk mengefektifkan penataan dan regulasi parkir, dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika harus menggandeng Satlantas Polres Mimika dan tentunya Satpol PP Kabupaten Mimika dalam hal penegakannya.

Mengapa, opsi tersebut tidak diambil dan dinas lebih memilih opsi merubah alur jalan menjadi satu arah? Jawabannya hanya diketahui oleh para pengambil kebijakan di instansi terkait dengan hal itu.***