Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Materi LKPJ Tahun 2020 Sudah Diserahkan, Kok Belum Dibahas DPRD Mimika ?

Aleks Tsenawatme
Aleks TsenawatmeFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Meski telah menerima materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun 2020, namun hingga kini DPRD Mimika belum menjadwalkan pembahasannya.

Wakil ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme kepada fajarpapua.com, Selasa kemarin mengatakan hingga kini pihaknya masih mempelajari materi LKPJ yang telah disampaikan Pemda Mimika.

โ€œMateri LKPJ sudah kami terima sejak beberapa waktu lalu, namun demikian materi LKPJ harus kami pelajari terlebih dahulu,โ€ ujar Aleks saat ditemui di Gedung DPRD Mimika.

Dikatakan, dalam pembahasan LKPJ Bupati, DPRD Mimika tidak ingin gegabah serta tergesa-gesa sehingga seluruh anggota dewan memerlukan waktu untuk mempelajarinya.

Selain itu, lanjut dia, dewan juga sudah sepakat akan menyelesaikan terlebih dahulu agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya yang sudah masuk di Badan Musyawarah DPRD Mimika.

Aleks menerangkan, agenda yang dimaksud adalah pembahasan Tatib Dewan yang didalamnya terdapat 57 pasal yang direvisi, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi).

"Minggu kemarin kami (dewan-Red) baru pulang konsultasi ke Jayapura dan beberapa poin dalam tatib harus direvisi. Daerah lain sudah pakai format terbaru dan kita di Timika masih pakai format yang lama. Jadi kami mau bahas lagi tatib sesuai format terbaru," kata Politisi Partai Nasdem ini.

Diakui dengan alasan tersebut, saat ini DPRD Mimika menjadwalkan agenda pembahasan LKPJ Tahun 2020 yang telah diserahkan eksekutif

"Apalagi sejak meninggalnya almarhum Ketua DPRD Mimika ada beberapa agenda yang belum lakasanakan. Kami lebih fokus pada agenda revisi Tatib yang merupakan roh dari DPRD untuk melangkah dan pembentukan pansus PON dan Pesparawi yang akan ditetapkan,โ€ ungkapnya.

Aleks menjelaskan setelah dua agenda tersebut selesai maka dewan akan segera menjadwalkan pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2020.

Sementara Wakil Ketua II DPRD MImika, Yohanes Felix Helyanan, SE mengatakan ada beberapa pasal Tatib Dewan yang urgen dalam revisi nanti.

Diantaranya pasal yang mengatur masa reses dewan yang harusnya empat kali sesuai masa sidang, tapi selama ini DPRD Mimika hanya melakujan reses dua kali saja dalam setahun.

"Padahal dengan reses anggota dewan dapat mengunjungi dapil masing-masing bertemu dengan para pemilih. Ini yang kami agendakan untuk bahas lebih dulu sehingga anggota punya acuan dalam mengambil keputusan. Juga soal pansus yang mana satu atau dua bulan sebelum PON dan Pesparawi teman-teman bisa bekerja dan satu bulan selesai PON dan Pesparawi bisa dibubarkan," jelas Ketua DPC PDIP Mimika ini.

Soal LKPJ akan dibahas dewan namun dewan komitmen dengan agenda awal yakni soal tatib dewan dan Pansus PON dan Pesparawi, (mar)