Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Eksistensi Hukum Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian

La Ode Nofal
La Ode NofalFoto / EDITORIAL
Redaksi6 menit baca0 kali dibaca

La Ode Nofal (Ketua Umum Komunitas Forum Kajian Hukum IAIN Ambon)

Di dalam konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap negara di dunia memiliki kiblat atau acuan dalam menyelenggarakan pemerintahannya masing-masing.

Begitupun dengan Indonesia. Secara manshur telah ditegaskan eksplisit di dalam pasal 1 ayat 3 batang tubuh UUD Tahun 1945 bahwasanya negara Indonesia adalah negara hukum.

Dimana dalam setiap negara hukum maka seluruh elemenen kenegaraan wajib menjunjung tinggi supremasi hukum (supreme of law) agar tegak berdiri layaknya sebuah adigium fiat justicia ruat coelum (sekalipun esok langit akan runtuh hukum harus tetap ditegakkan).

Penegasan negara hukum di dalam konstitusi selain untuk menjujung tegaknya supremasi hukum (supreme of law) juga menjadi sangat fundamental sebab penegasan tersebut menjadi satu alarm peringatan keras bahwa seluruh elemen kekuasaan di republik Indonesia wajib bertindak dan berbuat sesuai norma hukum yang berlaku. Yang secara umumnya dikenal sebagai tindakan kekuasaan negara haruslah sesuai dengan dasar kewenangan ataupun prinsip legalitas untuk menjamin kepastian hukum sebagai aturan main dalam bernegara.

Dalam ulasan ini, penulis mencoba kembali merefleksikan dinamika kenegaraan dalam aspek politik hukum nasional oleh elemen kenegaraan terkait beredarnya suatu prodak hukum Surat Edaran Kepala Kepolisian RI Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) tertanggal 8 Oktober 2015 yang secara tidak langsung menefsirkan ketentuan ujaran kebencian dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Pembahasan ini akan mengerucut pada prodak hukum surat edaran tersebut. Sebagai pengantar (indroducing) secara hukum, prodak hukum surat edaran pada prinsipnya merupakan prodak beleidsregel atau kebijakan hukum yang berlaku secara internal.

Ia singkatnya dapat berupa aturan dari atasan kepada bawahan dalam struktur birokratis tidak bersifat mengikat keluar dan dibentuk berdasarkan kewenangan.

Maka berkaitan dengan pikiran dasarnya, surat edaran merupakan prodak hukum beleidsregel, ia menjadi menarik jika dihubungkan dengan ketentuan ujaran kebencian (hate speech) dalam pasal 28 ayat 2 undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Bagaimana keabsahan surat edaran kapolri tersebut dalam menafsirkan maksud delik ujaran kebencian (hate speech). Sebab secara basis historis ketentuan pasal 28 ayat 2 UU ITE sejak diterbitkan tahun 2008 belum mengatur pembatasan/kualifisir perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan-perbuatan ujaran kebencian (hate speech).

Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukumnya (law enforcement). Guna menghindari ketidakpastian hukum (legal chairtanty), melalui politik hukum Nasional Kapolri pada tertanggal 8 Oktober 2015 menerbitkan Surat Edaran Kepala Kepolisian RI Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) yang secara tidak langsung menafsirkan ketentuan ujaran kebencian dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE, dimana dalam surat edaran tersebut memberikan kualifisir ujaran kebencian sebagai berikut :
1.           Penghinaan
2.           Pencemaran nama baik
3.           Penistaan
4.           Perbuatan tidak menyenangkan
5.           Memprovokasi
6.           Menghasut

Penyebaran berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konflik sosial yang diatur di dalam KUHP dan di luar KUHP.

Secara positivisme hukum, surat edaran tersebut memang dapatlah dikatakan memenuhi kepastian hukum, namun karena itu merupakan prodak surat edaran makan harus kemudian ditinjau dalam aspek formil dan materilnya sesuai ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan.

Pengkajian secara seksama persoalan formil suatu regulasi berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dapat dilihat pasal 7 ayat 1 dan 2 yang menerangkan bahwa jenis dan hierarkis peraturan perundang-undangan terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Ayat 2 Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jenis dan hierarkis peraturan perundang-undangan merupakan pedoman formil untuk mengetahui kekuatan hukum sebuah prodak hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam ketentuan di atas surat edaran tidaklah memiliki dasar pijakan dalam pembentukannya yang tidak termaksud dalam prodak hukum beshiking maupun regeling, yang mana secara konsekuensi logis eksistensi surat edaran yang menafsirkan pasal 28 ayat 2 UU ITE sama sekali tidak bersifat mengikat.

kedua, secara materil jika kemudian ditelaah lebih mendalam dan seksama Surat Edaran Kepala Kepolisian RI Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), terdapat  kecacatan di dalam memberikan batasan perbuatan-perbuatan apa saja yang dikualifisir sebagai delik ujaran kebencian (hate speech).

Misalnya dalam perumusan materi tafsir surat edaran tersebut mengatur perbuatan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagai tindak pidana ujaran kebencian (hate speech).

Kalsifikasi penghinaan tersebut penghinaan yang dimaksud yakni terkait pasal penghinaan terhadap presiden yang terdapat di dalam pasal 134, 136 bis, dan 137 kitab undang-undang hukum pidana telah dicabut oleh mahkamah konstitusi.

MK menilai pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 huruf f tentang kebebasan menyatakan pendapat, dan menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

Kedua berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 ayat 1 ” Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah : ”Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Juga  MK melalui putusan bernomor 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Sehingga kendati surat edaran ini telah menjadi basis legalitas, akan tetapi dapat pula diketahui bahwa surat edaran ini secara formil tidak kuat dalam menafsirkan isi undang – undang maupun secara materil memiliki kecacatan di dalamnya.

Finally, di dalam teori kewenangan mengacu pada Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, lahirnya surat edaran Kapolri ini yang secara tidak langsung menafsirkan ketentuan ujaran kebencian (hate speech) dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE, baik berdasarkan kewenangan atributif, delegatif dan mandatir Kapolri tidak memiliki wewenang untuk memaknai rumusan ujaran (hate speech)  dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ini berarti pula secara hukum administrative surat edaran ini melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUB).(*)