Timika, fajarpapua.com - Dari 35 anggota DPRD Mimika periode 2019-2024, saat ini tercatat hanya ada 33 anggota yang masih aktif.
Hal ini karena belum diprosesnya pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan yang wafat yaitu Almarhum Luther Wakerkwa, SH yang merupakan Anggota Fraksi Mimika Bangkit dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Demokrat yang meninggal dunia pada Sabtu, 7 November 2020 lalu serta Almarhum Robby Kamaniel Omaleng, Ketua DPRD Mimika dari Partai Golkar yang meninggal pada Kamis, 22 April 2021 lalu.
Terkait hal ini, salahsatu Tokoh Masyarakat Amungme yang sebelumnya juga sebagai Staf Khusus Juru Bicara Bupati Mimika, Yohanes Kemong (YK) meminta PAW terhadap kedua Anggota DPRD Mimika tersebut memperhatikan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP).
Hal ini disampaikan YK dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mimika.
Menurutnya, apa yang disampaikannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua terutama tentang keberpihakan kepada Orang Asli Papua.
Sehingga terkait rencana PAW terhadap Almarhum Robby Kamaniel Omaleng yang digantikan oleh Politikus Golkar, Yan Sampe dinilainya bertentangan dengan semangat Otsus dan tidak berpihak pada OAP.
Apalagi pihak Intelektual Putra Putri Mimika menilai jumlah kursi di DPRD Mimika dari 35 kursi sebanyak 90 Persen diantaranya diduduki oleh bukan Orang Asli Papua.
Bahkan salahsatu suku dalam surat terbuka itu disebut mendominasi dan akan menempatkan sebanyak 9 orang di DPRD Kabupaten Mimika jika wacana PAW terhadap almarhum Robby Kamaniel Omaleng terlaksana.
Menanggapi hal ini, salahsatu praktisi hukum di Timika, Hyero Ladoangin Kiaruma mengungkapkan Ketentuan mengenai PAW anggota DPRD diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
"Sementara pedoman detailnya adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten," jelasnya.
Secara garis besar tulisnya, mekanisme PAW di DPRD Kabupaten diajukan oleh Parpol kepada Pimpinan DPRD, kemudian DPRD menyampaikan kepada KPU Kabupaten yang selanjutnya melakukan verifikasi (penelitian dan pencocokan) terhadap calon pengganti.
Setelah dilakukan verifikasi oleh KPU dikembalikan kepada DPRD untuk memproses PAW. Proses ini dibatasi oleh jangka waktu tertentu yang secara jelas diatur dalan PKPU tersebut diatas.
"Berkaitan dengan poin diatas, saya sekaligus mengkritisi kerja pihak-pihak terkait di Kabupaten Mimika yang terkesan lamban memproses PAW salah satu Anggota DPRD Mimika dari Partai Demokrat untuk menggantikan salah satu anggota DPRD yang meninggal beberapa bulan lalu," ujarnya.
Dalam konteks PAW untuk menggantikan anggota DPRD Kabupaten Mimika yang meninggal dunia, Partai Politik memang memiliki kewenangan dalam mengajukan calon lain selain calon yang berhak, dalam hal ini calon dengan perolehan suara ada diurutan berikutnya pada saat Pemilu, sebagai penggantinya.
"Namun, harus diingat bahwa kewenangan itu dibatasi oleh regulasi," tegasnya.
Menurutnya ada 3 kondisi yang dapat melegitimasi Partai Politik untuk melakukan hal tersebut di atas (PAW-Red) yakni jika calon yang berhak: vide Pasal 23 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2019, pertama telah mengundurkan diri dari Parpol secara sah, kedua telah diberhentikan dari Parpol dan ketiga telah menjadi anggota Parpol lain.
Jika ketiga kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka KPU tidaj akan pernah dapat memproses PAW sesuai keinginan Parpol.
Menurutnya, apa yang menjadi harapan YK sebagai salah satu tokoh di Mimika adalah hal yang lumrah sebagai bentuk keprihatinan terhadap landskap politik di Bumi Mimika.
"Dan secara pribadi, saya menghormati sekaligus mengapresiasi harapan yang beliau sampaikan. Hanya saja Pak YK tentunya sudah sangat paham bahwa hal tersebut harus melalui mekanisme yang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada," tulisnya.
Bahkan Hyero mendorong dan setuju keterwakilan OAP di lembaga politik didorong melalui revisi UU Otsus Papua.
"Saya sangat setuju jika Pak YK mendorong agar keterwakilan OAP dalan lembaga politik seperti DPRD diakomodir dalam revisi UU Otsus Papua," tutupnya. (mas)

