Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Viral di medsos, Aksi video Penolakan Wartawan di Unmus Merauke, Tonton videonya..

Penolakan terhadap wartawan di Kampus Unmus Merauke
Penolakan terhadap wartawan di Kampus Unmus MeraukeFoto / PAPUA
Redaksi3 menit baca1 kali dibaca

“Menghalang-halangi tugas wartawan bisa dipidana 2 tahun penjara,”

Fidelis Jaminta


Merauke, fajarpapua.com – Panitia Pemilihan Rektor Unmus tak bersedia menemui sejumlah wartawan Merauke yang hendak mengkonfirmasi terkait Tahapan Penjaringan Calon Rektor Unmus periode 2021-2025. Kedatangan para awak media ini bertepatan dengan Aksi Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Merauke di depan pintu masuk Unmus Merauke, Jumat (7/5), yang mempertanyakan perkembangan lanjut terkait perpanjangan masa pendaftaran Calon Rektor Unmus.


Pantauan fajarpapua.com, awalnya para jurnalis bersama peserta aksi dihadang di depan pintu gerbang dan diperkenalkan masuk. Namun setelah melakukan negosiasi, pihak Kampus Unmus hanya mengizinkan 7 peserta utusan yang diperkenankan masuk untuk menemui Panitia Pemilihan Calon Rektor Unmus. Dimana hanya 3 orang wartawan diperbolehkan untuk meliput aksi itu. Akibat pembatasan jumlah itu, berujung adu mulut antara beberapa wartawan dengan pihak keamanan Unmus di depan pintu masuk.

https://youtu.be/ho8-zV8Cjyw

Terpapar Covid 19, Rektor Unmus Merauke, Philipus Beataubun Meninggal Dunia(Opens in a new browser tab)


Meski awalnya sempat dilarang, namun setelah dilakukan negosiasi pihak Kampus Unmus akhirnya membatasi jumlah wartawan yang meliputi hanya 3 orang. Karena dibatasi jumlah, maka para awak media ini bersepakat tidak masuk bersama utusan  peserta aksi untuk menemui panitia Pemilihan Rektor Unmus.


Meski tidak masuk ke dalam kampus, para awak media masih setia di depan pintu masuk Unmus menunggu keterangan resmi dari Panitia Pemilihan Rektor Unmus. Setelah menunggu sekian lama, panitia pun tidak bersedia untuk menemui para kuli tinta ini.


Salah satu wartawan Merauke, Nasrun Labata memprotes keras upaya pembatasan jumlah wartawan yang masuk ke dalam Kampus Unmus untuk meliput

Menurutnya, pembatasan terhadap wartawan dinilai melawan hukum yakni pasal 18 Undang-Undan Pers Nomor 40 tahun 1999.


“Gak bisa begitu, kalau bapak berbicara otoritas, kita juga punya otoritas. Tugas kita diatur oleh undan-undang,” sergah Nasrun yang beradu mulut salah satu dosen yang menekankan otoritas Kampus Unmus.


Wartawan Merauke lainnya, Fidelis Jaminta menyebutkan, kejadian tersebut dinilai sangat langkah di civitas akademika. Wartawan dibatasi untuk menjalankan aktivitas jurnalistik di Kampus Unmus untuk media mengetahui proses penjaringan calon Rektor Unmus.

Penjaringan Rektor Unmus Dinilai Tidak Transparan, Mahasiswa Kembali Demo(Opens in a new browser tab)


“Pembatasan ini sebenarnya mereka tidak paham bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, itu sanksi bagi siapa saja, apakah itu pribadi, apakah itu lembaga diancam pidana minimal 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Pertanyaan saya, kenapa wartawan dilarang masuk untuk menjalankan pekerjaan Persnya? Sebenarnya ada apa? Dengan pelarangan ini kan asas cover both side (perimbangan sebuah berita) sudah dikesampingkan,” jelas Fidelis Jaminta. (hrs).