Timika, fajarpapua.com - Dirjen Otda Kemendagri, Drs Akmal Malik M.Si mengeluarkan surat teguran kepada Gubernur Papua terkait pelanggaran aturan pejabat negara keluar negeri.
Sebagaimana yang diterima redaksi fajarpapua.com, Sabtu (3/4), dalam surat bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021, Akmal menyatakan, sehubungan dengan kunjungan dan keberadaan Gubernur Papua di Papua New Guinea sebagaimana pemberitaan massa dan konfirmasi dari Konjen RI-PNG, mohon perhatian terhadap beberapa ketentuan sebagai berikut.
Pertama, berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya agar penyelenggaraan pemerintahan bejalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 373 ayat (1) dan Pasat 374 ayat (I) dan ayat (2) Undang-undang Nomar 23 Tahun 2014.
Kedua, pengaturan tentang kunjungan luar negeri baik untuk kepentingan kedinasan maupun untuk alasan penting telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pelaksanaannya.
Ketiga, berdasarkan fakta bahwa saudara Gubernur melakukan kunjungan keluar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri.
Keempat, perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Adapun bunyi pasal tersebut "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota".(ana)

