Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Tahun 2020 Tercatat 52 Kasus Perburuhan, 200 Perusahaan Ikuti Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan

Pelatihan Huku Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kabupaten Mimika tahun 2021
Pelatihan Huku Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kabupaten Mimika tahun 2021Foto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Selama Tahun 2020, di Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 52 kasus hubungan industrial atau perburuhan yang dilaporkan.

Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika menggelar pelatihan hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang diikuti oleh 200 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 30 ribu pekerja

PLT Dirjen Hubungan Industrial dan Jamsostek, Kementrian Tenaga kerja RI, Ibu Sri Retno Isnaningsih memberi apresiasi ke Pemda Mimika yang memberi perhatian terhadap masalah perburuhan dengan menyelenggarakan pelatihan yang melibatkan semua perusahaan dan serikat pekerja.

Menurut Retno pelatihan ini untuk menambah pengetahuan baik bagi pengelola perusahaan maupun pekerja dan serikat pekerja. "Kedepan diharapkan perusahaan dan pekerja memiliki satu harapan yakni kemajuan usaha dan kesejahteraan pekerja," jelasnya.

Kepada seluruh peserta Retno berharap dapat menggunakan sesi pelatihan selama tiga hari ini untuk peningkatan pengetahuan dalam bidang hubungan industrial. "Memahami aturan perburuhan serta arif dalam menyelesaikan konflik- konflik hubungan industrial," jelasnya.

Sementara Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE MH mengatakan pelatihan ini bermanfaat bagi perusahaan, serikat pekerja dan pekerja itu sendiri.

"Timika dengan satu perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia yang memiliki ratusan kontraktor dan sub kontraktor yang bekerja dibawahnya mestinya dapat memahami aturan hukum ketenagakerjaan termasuk UU Cipta Kerja dan sejumlah aturan turunannya," jelas Bupati Omaleng.

Pelatihan seperti ini ujarnya, sebaiknya dilakukan secara rutin dengan mengajak semua perusahaan sebagai peserta dan Pemda Mimika sebagai penyelenggara.

"Gunakan waktu tiga hari dan simak baik-baik apa yang disampaikan pemateri lebih- lebih materi soal UU Ketenagakerjaan,UU Cipta Kerja dan Aturan turunannya baik PP, peraturan Kemenaker RI," jelas Bupati Omaleng.

Dalam kesempatan itu juga, Bupati Omaleng juga meminta peruasahaan harus memberi porsi lebih besar kepada orang asli Papua (OAP) dalam penerimaan karyawan. (tim)