Jayapura, fajarpapua.com - Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah berusia 10 tahun sejak disahkan 30 April 2008 dan berlaku tahun 2010.
Kehadiran UU KIP merupakan lompatan besar dalam sejarah Indonesia. Sebab paradigma informasi yang sebelumnya serba tertutup dan dimonopoli elite penguasa, kini diserahkan kepada rakyat. Prinsipnya, rakyat berhak tahu, sehingga negara berkewajiban memenuhinya. Tak ada kehidupan yang maju, cerdas dan sejahtera tanpa ada informasi yang memadai.

Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, selama 10 tahun berdiri Komisi Informasi belum memiliki indeks yang secara keseluruhan memotret pelaksanaan UU KIP di Indonesia secara kontinuitas.
Sehingga Komisi Informasi di tahun 2021 ini, baik pusat, provinsi dan kabupaten atau kota, sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, akan melaksanakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia.
Tujuan IKIP, kata Wilhelmus, diantaranya, menyediakan data dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia, memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai KIP dan memastikan rekomendasi itu dijalankan.
Selain itu, kata Wilhelmus, mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan KIP di tingkat pusat dan daerah oleh Komisi Informasi pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Juga memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat dalam berpartisipasi pada waktu penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah maupun nasional,” kata Wilhelmus dalam rilisnya kepada media di Papua, Senin, 22 Februari 2021.
Tujuan lainnya, lanjut Wilhelmus, memberikan laporan percepatan KIP di Indonesia sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional. “Pelaksanaan IKIP ini juga dalam rangka pemetaan arah rencana strategis dan konsep KIP yang akan dicapai kedepan,” terangnya.
Selain itu, Wilhelmus menerangkan indeks ini juga akan menganalisa empat aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun hak atas informasi dan kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi untuk menjamin hak atas informasi.

Dalam rangka itulah, Komisi Informasi Pusat telah membagi tiga region atau wilayah Kelompok Kerja (Pokja) IKIP. Pokja IKIP Komisi Informasi Provinsi Papua masuk dalam wilayah III bersama sembilan Pokja IKIP lainnya, yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
“Kami di Pokja IKIP Komisi Informasi Provinsi Papua telah mengikuti kegiatan bimbingan teknis atau training of trainer pada tanggal 17-19 Februari 2021 lalu di Makassar, Sulawesi Selatan. Harapan kami, pelaksanaan IKIP nantinya di Provinsi Papua mendapat dukungan dari semua pihak,” jelas Wilhelmus.(red)

