Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Dijanjikan Proyek Lampu Jalan Kota Timika Rp 6 Miliar, Syaratnya Setor Uang Muka Rp 200 Juta

20210130_073000
20210130_073000Foto / MIMIKA
fajar Papua3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Warga Timika diingatkan modus penipuan menjanjikan proyek bernilai miliaran rupiah dengan syarat kontraktor menyetor uang administrasi bernilai ratusan juta.

Seperti yang dialami Anton, salah seorang kontraktor asal Timika. Pada Kamis (28/1) Anton mengaku mendapat telepon dan kiriman formulir dari seseorang yang mengaku tokoh agama dari
Asosiasi Pengelola CSR Republik Indonesia (APCRI).

"Saya percaya karena dia mengaku pendeta, namanya pendeta Wilem. Ternyata waktu saya konsultasi dengan orang-orang yang sudah pengalaman, itu penipuan. Saya sempat percaya bahkan mau transfer uang kalau memang pasti," ujarnya.

Anton menerangkan pelaku menjanjikan proyek penerangan jalan di kota Timika senilai Rp 6 miliar. Namun untuk persyaratan administrasi pihaknya harus menyetor dana Rp 200 juta.

Dia berharap kontraktor Timika mwwaspadai berbagai modus uang ditawarkan pihak lain yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Sebab bisa saja modus penipuan. Apalagi yang dia ketahui, sudah banyak kontraktor di Timika yang mendapat penawaran serupa.

Sementara di sisi lain, penipuan yang dilakukan atasnama lembaga APCRI diduga sudah berlangsung lama. Pernah diberitakan ratusan Kontraktor nasional merasa tertipu lantaran proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang dijanjikan oleh Asosiasi Pengelola CSR Republik Indonesia (APCRI), sejak 2018 lalu belum terealisasi.

Padahal untuk menjadi mitra pegerjaan proyek nasional tersebut, mereka telah menyetorkan uang hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Seperti yang dikatakan oleh Rahman salah seorang kontrator di PT Amanda Tiga Mandiri. Menurut Rahman untuk bisa mendapatkan proyek pemasangan PJUTS yang diklam sebagai bagian dari program Indonesia terang ini, dirinya harus terlebih dahulu menyetor uang hingga mencapai Rp115 juta.

“Untuk pendaftaran saja saya sudah menyetor Rp115 juta belum lagi uang survai dan biaya lain-lainnya,” jelas pengusaha asal Ogan IIir, Palembang ini.

Selain itu Rahman juga mempertanyakan keabsahan APCRI dimata hukum. Pihaknya juga ingin meminta kejelasan ada tidaknya sumr keuangan milik APCRI yang dijanjikan, mengingat dirinya yang telah menandatangani kontrak sejak awal 2019 lalu hingga kini tidak proyek yag dijanjikan tidak kunjung diberikan.

“Sekarang berdalih telah terjadi penggantian kepegurusan, mereka mau minta lagi uang registrasi ulang sebesar Rp60 juta jika ingin direalisikan. Yang kemarin saja ngga jelas sekarang dah minta lagi,” kesal Rahman.

Rahman mengaku jika pihak APCRI tidak dapat membuktikan keabsahan lembaganya serta keberadaan dana untuk membiayai proyek PJUTS itu maka dirinya akan membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Jika tak mampu menjelaskan keberadaan sumber dana pembangunan dan keabsahan lembaga APCRI, maka kami tak segan untuk mengambil tindakan hukum dengan tuduhan penipuan,” tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan  Didik Afriani, ia mengatakan sejak penandatanganan MOU September 2019 lalu, jaminan pembayaran atas proyek yang akan dikerjakan tidak kunjung terealisasi.

“Sampai pertengahan tahun 2020, APCRI tidak bisa memberikan jaminan pembayaran seperi yang mereka janjikan. Dan selalu mengulur-ngulur waktu,” kata Direktur Smartech Asia yang mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 410 Juta kepada APCRI.

Begitupula dengan Benny Sugiharto Hasan, yang telah menyetorkan anggaran sebesar Rp300 juta kepada APCRI sejak tahun 2018 lalu.

“Saya harap, APCRI mengembalikan uang pangkal yang telah kami berikan. Bila tidak kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum atau lapor ke Polisi,” kata Direktur PT Gajahmada Bangun Perkasa itu.(ana)