TIMIKA, fajarpapua.com - Pada Tahun 2021 ini, Pemda Mimika menargetkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PP pajak hiburan, hotel, restoran dan rumah makan sebesar Rp 79 miliar.
Angka ini meningkat sebesar 21,1 persen dari target pendapatan pajak restoran Tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 62,3 miliar.
Kepala Bapenda Mimika melalui Kasubid Pemeriksa Pajak, Konsultasi Keberatan dan Banding, Benyamin Tandiseno, SE saat ditemui Fajar Papua, Selasa (26/1) mengungkapkan untuk mencapai target realisasi pajak restoran, pihaknya melakukan program optimalisasi pembayaran pajak oleh wajib pajak.
"Kita optimalkan pendapatan pajak restoran sebagai salahsatu sumber PAD yang potensial dengan memberikan fasilitas alat transaksi kepada wajib pungut pajak," ujarnya.
Untuk Tahun 2021 yang merupakan tahap kedua pemasangan alat transaksi lanjut, Benji demikian lelaki ini disapa, Kabupaten Mimika mndapat tambahan alat sebanyak 75 unit dengan rincian alat POS (Point of Sales) sebanyak 60 unit dan alat TMD (Transaction Monitoring Device) sebanyak 15 unit.
"Dengan tambahan ini, total keseluruhan usaha restoran dan rumah makan yang sudah terpasang alat transaksi sebanyak 120 usaha, karena pada tahap pertama di Tahun 2020 lalu kita pasang di 45 tempat usaha," jelasnya.
Dengan terpasangnya 120 unit alat transaksi ini ujar Benji, pihaknya yakin dapat memenuhi target peningkatan pendapatan dari sektor pajak restoran. "Contohnya, pada Tahun 2020 lalu, sektor pajak restoran berhasil melampaui target pendapatan dari sebesar 62,3 miliar, kami mendapatkan sebesar 70 miliar rupiah," ujarnya.

Benji mengutarakan, pemasangan alat transaksi ini juga mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyelewengan dalam transaksi keuangan di lingkup Pemda Mimika.
"Bapenda Mimika selaku OPD pemungut pajak bekerja sama dengan Bank Papua dan PT. PAC sebagai vendor peralatan mengembangkan solusi teknologi yang dapat melakukan perekaman dan pemantauan data transaksi secara on line pada objek pajak restoran, hotel dan hiburan," jelasnya.
Dijelaskan juga, selain bertujuan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak restoran hotel dan restoran, alat transaksi tersebut juga untuk memudahkan WP melaporkan dan memonitoring omset.
"Juga untuk memudahkan kasir dalam pencatatan rekapan penjualan," tutupnya. (mas)

