TIMIKA, fajarpapua.com - Sebanyak 13 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini diperbantukan di SD YPPK Tiga Raja, secara tiba-tiba ditarik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.
Akibat penarikan tenaga guru yang tidak disertai dengan surat pemberitahuan itu membuat sekolah yang berada dibawah naungan Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katholik (YPPK) Timika itu kini mengalami kekurangan pengajar.
Ketua YPPK Tiga Raja, John Giyai kepada Fajar Papua, Senin (18/1) membenarkan berita terkait penarikan guru PNS dari sekolah yang berada dibawah yayasan yang dipimpinnya itu.
"Iya … Memang ada penarikan guru PNS sebanyak 13 di SD Tiga Raja," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskan, akibat kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika ini, pihak sekolah saat ini mengalami kekurangan pengajar. "Dengan ditariknya guru PNS, guru yayasan yang ada di SD YPPK Tiga Raja sementara tersisa 15 orang pengajar," jelasnya.
Menyikapi hal ini lanjutnya, Pihak yayasan akan menambah 13 pengajar untuk mengisi pos yang ditinggalkan oleh guru PNS. "Ini sebagai solusi dari kami untuk menutupi ekurangan guru pengajar," jelasnya.
Diakui selain mengakibatkan kekurangan pengajar, kebijakan dinas ini juga cukup memberatkan keuangan yayasan yang terpaksa harus menambah alokasi gaji untuk 13 guru pengganti. "Dalam membayar gaji guru yayasan, kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan kita," jelasnya.
Namun Giyai menegaskan, penarikan guru PNS tidak mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah. "Kalau untuk belajar mengajar kami tidak mengalami masalah dengan penarikan guru PNS, hanya dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman bagi wali murid terkait dengan kurangnya pengajar," jelasnya.
Dalam kesempstan itu, Giyai menegaskan, agar orang tua murid tidak perlu khawatir dengan kebijakan itu. " Ada atau tidak adanya guru PNS SD YPPK Tiga Raja tetap memberikan yang terbaik bagi muridnya," tegasnya.
Tanpa Pemberitahuan
Meski mengaku tidak terpengaruh dengan penarikan guru PNS, namun pihaknya menyesalkan kebijakan tersebut dilakukan tiba-tiba dan tidak memberitahukan ke sekolah terlebih dahulu.
"Yang kami tanyakan kepada pemerintah daerah, dengan alasan apa guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta khususnya di sekolah YPPK ditarik tanpa surat dari bupati, dinas pendidikan ataupun dinas terkait," ujarnya.
Pihaknya menilai, dengan kebijakan tersebut, Pemda Mimika melihat peran yayasan atau sekolah swasta hanya dengan sebelah mata.
" Padahal fakta di lapangan sekolah swasta terutama yang ada dibawah YPPK ini yang rata-rata mendidik anak Amugme dan Kamoro di pedalaman maupun di perkotaan," katanya.
Jadi intinya lanjut Giyai, penarikan guru PNS di sekolah swasta itu sangat tidak tepat. "Saran dari saya untuk kedepan Bupati i, selalu mengevaluasi tentang perkembangan pendidikan di Kabupaten Mimika. Kami tidak suka dengan cara mereka, mengambil guru PNS tanpa ada surat terlebih dahulu," tutupnya. (rul)

