Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Hambur Sembarangan !!!, Mimika Penting Perdakan Tata Cara Buang Ludah Pinang

Jalan
JalanFoto / MIMIKA
fajar Papua3 menit baca8 kali dibaca

Timika,fajarpapua.com - Sebagai bagian dari budaya dan tradisi, mengkonsumsi sirih pinang telah lama dikenal masyarakat Papua. Bahkan seiring waktu, pihak yang mengkonsumsi pinangpun sangat beragam, mereka berasal dari semua golongan, umur dan strata.

Tidak bisa dipungkiri, saat ini posisi pinang layaknya kopi serta rokok yang melambangkan eratnya sebuah pergaulan di masyarakat.

Namun sayangnya, dibalik fungsi sosialnya yang luar biasa. Ada permasalahan yang ditimbulkan oleh pinang sirih, terutama limbahnya yang berwarna merah pekat tersebut.

Ya… tak jarang, warga yang mengkonsumsi sirih pinang menghamburkan ludahnya di sembangan tempat. Selain mengganggu, hal ini mengakibatkan hilangnya keindahan di media yang terkena cipratan.

Seperti yang diunggah akun @mikhaelorunrumlus yang menyesalkan ulah oknum warga yang membuang ludah pinang di median jalan yang baru dicat oleh Dinas Perhubungan Mimika.

Bahkan, ia mengusulkan agar dibuat peraturan daerah (Perda) larangan meludah pinang di sembarang tempat.

"Ini oknum yang tidak tahu keindahan kota, kapan Timika mau maju klu cara cara oknum meludah pinang sembarang tempat. Mungkin perlu dibuat perda larangan meludah pinang di sembarangan tempat," ujarnya.

Pemilik akun yang disinyalir bekerja di Dishub Mimika ini menulis, jika ia mendapati oknum terbit dirinya bersedia membelikan yang bersangkutan pinang untuk dikonsumsi disepanjang Jalan Hasanudin.

"Ini baru kemarin kami Dishub cat eeee ternyata ada tambahan cat median. Kalau sempat kami ketemu saya belikan pinang banyak kasih org tersebut mkn terus baru suruh dia ludah mulai dari Timika Mall sampai klinik bakti Husada …………..tdk menghargai sekali," ujarnya.

Postingan ini hingga kini sudah dibagikan puluhan kali dan mendapat ratus like serta komen oleh warganet Timika.

Soal usulan adanya Perda larangan membuang ludah pinang sembarang ini mendapat dukungan dari akun @papuameeamungme.

"Sangat setuju klu diperdakan, supaya masyarakat bisa sadar akan keindahan dan jebersihan Kota Kami Tercinta ini. MIMIKA," tulisnya.

Sementara akun @sakulranggatau menyarankan setiap orang yang mengkonsumsi pinang membawa tempat pembuangannya sendiri seperti plastik.

"Yg makan pinang mestinya bawa kantong kresek tuk taruh tuh dong pu ludah pinang spy tdk disemprotkan dimana2👍👍👍spy kota yg kita sama2 cintai ini jdi bersih apalagi kota kita Timika tercinta aka ada perhelatan PON tahun depan(2021). Mari kita jaga kebersihan kota kita bersama2 ," tulisnya.

Namun akun @iyan pesimis masyarakat akan mematuhi Perda tersebut.

Bahkan jikapun ada Perda, jika tidak diiringi dengan kesadaran warga, hal serupa akan terus terjadi.

"Biar seribu perda dibuat kalau bukan kesadaran dari dorang tdk akan pernah jadi," tulisnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh akun @jhimhidayat. "Selama ada pinang…maka pemandangan demikian tidak akan pernah lenyap," ujarnya.

Akun @mugixportnoy secara satir meminta dua perguruan tinggi negeri di Papua dan Papua Barat meneliti pinang untuk bahan baku cat.

"Papua punya Uncen, Papua Barat punya Unipa. Harusnya bisa meriset bagaimana biji pinang dgn wrna yang kadang susah hilang ini bisa dibuat mnjadi cat. Tapi jangan ambil dari mama-mama pu mulut bisa-bisa tong dapa kejar deng kayu bakar," selorohnya. (mas)