Lewati ke konten utama

Kasus Korupsi Gerai Maritim Mimika Masuk Meja Hijau, Kerugian Negara Capai Rp483 Juta

Redaksi Fajar PapuaPenulis
16.19 WIT2 menit baca73 dibaca
Pelimpahan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
Pelimpahan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

Perkara dengan terdakwa berinisial IP itu dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (4/11).

Pelimpahan ini sekaligus membuka jalan bagi proses persidangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gerai Maritim tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, proyek pembangunan Gerai Maritim Mimika itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 483.230.121,26 atau sekitar Rp 483,2 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan perkara tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

"Ya benar, teman-teman penuntut umum sudah limpahkan kemarin ke PN Tipikor di Jayapura," ungkapnya.

Dalam dakwaan primair, terdakwa IP disangkakan melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah pelimpahan tersebut, JPU kini menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura untuk menentukan jadwal sidang perdana.

Dengan masuknya perkara ini ke meja hijau, publik kini menanti proses pembuktian di persidangan, termasuk bagaimana dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gerai Maritim yang bersumber dari anggaran Tahun 2018 tersebut dapat mengakibatkan kerugian negara hingga hampir setengah miliar rupiah.

Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh dakwaan dan alat bukti yang diajukan JPU. Status hukum terdakwa tetap harus mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ron)