Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba dengan nilai mencapai Rp1,05 miliar, Senin (11/5).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Wakapolres Mimika, Kompol Juman Pilitomo, di Mapolres Mimika Mile 32.
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Mimika, Forkopimda, instansi terkait, serta tokoh agama.
Bupati Mimika dalam kesempatan itu diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Fransiskus Bokeyau.
Kompol Juman Pilitomo menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dua pelaku berinisial N dan MM di lokasi berbeda di Kota Timika pada 30 April 2026.
“Pelaku N ditangkap di Jalan Serui Mekar dan kawasan Sektoral Timika dengan barang bukti sebanyak 35 paket plastik kecil. Sedangkan pelaku MM diamankan di Jalan Matoa dan Budi Utomo dengan barang bukti 144 paket plastik kecil serta dua paket plastik bening ukuran besar,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga didatangkan dari Madura dan dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial Matruji yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Narkoba ini didatangkan dari Madura oleh bandar bernama Matruji yang saat ini masih DPO,” ungkap Wakapolres.
Ia menambahkan, total berat bersih barang bukti yang dimusnahkan mencapai 420,6186 gram setelah sebelumnya disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di Pengadilan Negeri Timika.
Menurutnya, jika seluruh barang haram tersebut beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,05 miliar.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah, termasuk memburu jaringan pemasok dan bandar besar yang masih buron. (ron)

