Polisi Thailand berhasil menangkap warga negara Indonesia, Awang Williang, yang menjadi tersangka utama dalam jaringan penipuan investasi ilegal berbasis aplikasi kencan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/4) setelah mendapatkan perintah penangkapan dari otoritas Amerika Serikat dan red notice dari Interpol.
Awang, berusia 33 tahun, diduga terlibat dalam skema penipuan kripto yang melibatkan banyak korban dari Amerika Serikat. Ia diketahui masuk ke Thailand pada 22 April lalu menggunakan visa turis dan menginap di sebuah resor mewah di Kamala Beach. Tim gabungan dari Divisi Imigrasi 3 Thailand kemudian mengidentifikasi dan menangkapnya setelah melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Awang bekerja sama dengan jaringan penipuan yang berbasis di Uni Emirat Arab sejak 2022 hingga 2026. Modus operandi mereka adalah menghubungi korban melalui aplikasi kencan, media sosial, dan platform daring lainnya, dengan menggunakan identitas pria maupun wanita berpenampilan menarik. Setelah membangun hubungan romantis, mereka mengajak korban berinvestasi melalui platform palsu yang menawarkan keuntungan fiktif.
Menurut otoritas Thailand, tindakan Awang melanggar aturan imigrasi sehingga izin tinggalnya dicabut berdasarkan Pasal 12(7) Undang-Undang Imigrasi B.E. 2522. Saat ini, ia ditahan dan sedang menunggu proses deportasi, serta akan menjalani proses hukum di Amerika Serikat. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber yang melibatkan warga Indonesia di luar negeri.

