Lewati ke konten utama

Aktivis Adat Gelar Aksi di Kejati Papua, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp 62 Miliar di Pemkab Sarmi

Redaksi FPPenulis
17.21 WIT2 menit baca45 dibaca
IMG-20251023-WA0008
IMG-20251023-WA0008Foto / BERITA UTAMA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Sejumlah aktivis adat asal Kabupaten Sarmi menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Jayapura, Rabu (22/10).

Aksi tersebut merupakan bentuk mosi protes dan desakan agar Kejati Papua menuntaskan penyelidikan dugaan kasus korupsi senilai Rp 62 miliar yang terjadi di Kabupaten Sarmi.

Dugaan korupsi tersebut sebelumnya merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kini tengah dalam tahap penyelidikan (Lit) oleh Kejati Papua.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan berencana memanggil tiga saksi tambahan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, selaku juru bicara Kejati Papua, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

“Apabila ditemukan peristiwa pidana, kami akan tindaklanjuti ke tahap penyidikan. Kami minta rekan-rekan dari Kabupaten Sarmi tetap mengawal proses hukum ini,” ujar Valery.

Koordinator lapangan aksi, Franz Wanewar, bersama Esau Saweri dan Rafael Werbabkay, menyampaikan bahwa masyarakat Sarmi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka menilai, dugaan penyimpangan anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut telah merugikan rakyat dan harus diusut secara transparan.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di meja penyelidikan. Masyarakat Sarmi menuntut keadilan dan akuntabilitas atas uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah,” tegas Franz di sela-sela aksi.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sarmi. (red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.