Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Korupsi Dana Desa Rp 1,6 Miliar, Kepala Kampung di Jayapura Hanya Dikenai Wajib Lapor

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel PanggabeanFoto / BERITA UTAMA
Redaksi2 menit baca103 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com – Kepala Kampung Sanggai, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura berinisial DY resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kampung senilai Rp1,6 miliar. Namun meski telah menyandang status tersangka, DY tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik Satreskrim Polres Jayapura.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan, keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kita sudah tetapkan oknum kepala kampung DY sebagai tersangka, tapi kita tidak lakukan penahanan karena sangat kooperatif melapor. Kita juga akan lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk tahap satu,” ujar Axel Panggabean, Selasa (2/6).

Menurutnya, tersangka diwajibkan melapor setiap hari mulai Senin hingga Sabtu ke Polres Jayapura guna memudahkan pengawasan penyidik.

“Tersangka DY sudah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, dan wajib lapor setiap hari ke Polres Jayapura,” katanya.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Jayapura yang menemukan kerugian negara mencapai Rp1.694.152.156 dari pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa Kampung Sanggai tahun anggaran 2023-2024.

Penyidik Satreskrim Polres Jayapura sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait penggunaan dana kampung tersebut. Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa sebanyak 32 saksi dan menggelar perkara sebelum menetapkan DY sebagai tersangka.

Kasat Reskrim menjelaskan, dana kampung miliaran rupiah itu diduga digunakan secara tidak sesuai aturan. Bahkan sejumlah laporan pertanggungjawaban diduga fiktif dan beberapa program kampung yang telah direncanakan disebut tidak pernah dilaksanakan.

“Pertanggungjawabannya diduga fiktif, tidak ada laporan pertanggungjawaban. Bahkan penggunaan anggaran tidak sesuai perencanaan dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (hsb)

Korupsi Dana Desa Rp 1,6 Miliar, Kepala Kampung di Jayapura Hanya Dikenai Wajib Lapor | Fajar Papua