Lewati ke konten utama

Edarkan 19 Paket Sabu, Warga Kloofkamp, Kota Jayapura Ditangkap Polda Papua

Redaksi FPPenulis
22.52 WIT1 menit baca21 dibaca
IMG 20240811 WA0074
IMG 20240811 WA0074Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com– Direktorat Resnarkoba Polda Papua menangkap seorang pria warga Kompleks Belakang BRI Kloofkamp, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Sabtu (10/8) malam.

Pria berinisial RP tersebut ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 19 paket narkotika jenis sabu seberat 3,72 gram yang siap edar.

Direktur Resnarkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengungkapkan terkait kasus tersebut, Tim Opsnal saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polda Papua.

Kombes Pol. Alfian menjelaskan, terungkapnya pelaku berinisial RP ditangkap di Kompleks Belakang BRI Kloofkamp Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

"Dari hasil penangkapan tersebut terdapat barang bukti berupa 19 bungkus plastik bening ukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu," kata Kombes Alfian.

Kombes Alfian, menambahkan, berat barang bukti yang diamankan seberat 3,72 gram.(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.