Timika, fajarpapua.com – Tim gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, yang terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi, pendalaman di lapangan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 18 Agustus 2026. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing R.M., A.U., M.P., W.G. dan R.A.U. alias A.U.
“Pengungkapan perkara ini diawali dari kejadian pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melakukan olah TKP dan pendalaman di lapangan. Hasil seluruh proses tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Yusuf saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (20/8/2026).
Sehari setelah penetapan tersangka, Rabu (19/8/2026), personel gabungan melakukan pencarian terhadap para tersangka. Tim memperoleh informasi keberadaan R.M. (18) dan berhasil mengamankannya bersama D.M. (56), yang merupakan orang tuanya, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, D.M. mengaku tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap R.M. memberikan informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lainnya.
“Dari pemeriksaan terhadap R.M., penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk menentukan lokasi dan langkah penegakan hukum berikutnya,” katanya.
Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.16 WIT, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kos di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan A.U. dan M.P.
Dalam proses pengembangan, kedua tersangka memberikan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya, yakni W.G. dan R.A.U. alias A.U. Tim kemudian membawa A.U. dan M.P. untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud.
Namun, dalam perjalanan, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan.
“Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” tegas Yusuf.
A.U. dan M.P. mengalami luka tembak dan meninggal dunia. Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara itu, W.G. dan R.A.U. alias A.U. telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih menjadi target pencarian serta pengejaran tim gabungan.
Yusuf menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan masih akan disesuaikan dengan perkembangan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan tersebut, tindak pidana dimaksud diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, kelima tersangka disebut merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Yahukimo, tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. (ron)














