Lewati ke konten utama

KPU Tetap Ikut Ketentuan Nasional, Syarat Bupati atau Wakil Harus Orang Asli Papua Tidak Bisa Berlaku pada Pilkada 2024

Redaksi FPPenulis
03.53 WIT1 menit baca67 dibaca
IMG 20240517 WA0086
IMG 20240517 WA0086Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Manokwari, fajarpapua.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Christine R Rumkabu menyebut syarat bupati harus orang asli Papua (OAP) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat terjadi jika ada revisi atau perubahan UU yang berlaku.

"Aturan yang jadi dasar KPU Manokwari masih tetap aturan nasional. Jadi kita tidak bisa menegakkan sesuatu yang belum ada dasar hukumnya," kata Christine di Manokwari, Kamis.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada, KPU Manokwari harus tegak pada aturan UU Pilkada yaitu UU Nomor 10/2016 dan dan UU Otonomi Khusus (Otsus) yaitu UU Nomor 2/2021.

Ia menjelaskan, pada kedua UU tersebut tidak ada konsideran hukum yang menyatakan bahwa calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus OAP. Sedangkan prinsip pemilu adalah azas kepastian.

Bahkan pada UU Otsus, keharusan OAP hanya berlaku pada kepala daerah tingkat pemerintah provinsi yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan kepala daerah tingkat kabupaten/kota tidak disebutkan.

"Kecuali ada revisi di kemudian hari yang menyatakan bahwa untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota harus OAP," katanya.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.