Jayapura, fajarpapua.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Pantai Dok II, tepatnya di depan Kantor Gubernur Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni IRP (20) sebagai pelaku utama perampasan hand phone dan AW yang berperan sebagai joki pelarian usai beraksi.
Dirreskrimum Polda Papua selaku Ka Ops Sikat Cartenz-2026, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom mengatakan, kasus itu bermula dari laporan seorang perempuan berinisial JL (29), warga Distrik Abepura, yang menjadi korban perampasan telepon genggam disertai kekerasan pada Jumat (29/5).
“Korban saat itu sedang duduk menikmati pemandangan di kawasan Pantai Dok II. Tiba-tiba pelaku IRP datang mendekat dan merampas hand phone yang sedang dipegang korban,” ujar Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, Selasa (2/6).
Korban sempat mempertahankan telepon genggam miliknya, namun pelaku melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban secara berulang kali sebelum melarikan diri membawa satu unit iPhone 15 warna putih.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi mengetahui pelaku berusaha melarikan diri melalui jalur perairan laut.
Berkat koordinasi dengan personel Ditpolairud Polda Papua, IRP berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam bersama barang bukti milik korban.
“Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna putih milik korban,” katanya.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan berdasarkan keterangan IRP dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AW di mess perusahaan Bintang Mas, Jalan Sulawesi Gapura Imbi Dok IX, Distrik Jayapura Utara.
Dari hasil pemeriksaan, AW diketahui berperan sebagai joki atau pengendara kendaraan yang membantu pelaku utama melarikan diri usai menjalankan aksi kejahatan.
Bahkan, AW mengaku pernah terlibat dalam tiga kasus pencurian dengan kekerasan lainnya yang terjadi sepanjang Mei 2026 di wilayah Kota Jayapura.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap bahwa IRP merupakan residivis kasus pengeroyokan.
Kombes Pol. Parasian Herman Gultom menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Papua dalam memberantas aksi kriminal jalanan melalui Operasi Sikat Cartenz-2026.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas, khususnya pelaku tindak pidana 3C. Melalui Operasi Sikat Cartenz-2026, kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan. Jangan ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” ujarnya.
Operasi Sikat Cartenz-2026 sendiri berlangsung mulai 1 Juni hingga 15 Juli 2026 dengan fokus penindakan terhadap tindak pidana 3C, yakni curat, curas, dan curanmor di wilayah Papua. (hsb)

