Pemerintah Amerika Serikat berencana menambah pilihan metode eksekusi hukuman mati, termasuk tembak, sengatan listrik, dan paparan gas mematikan. Kebijakan ini muncul dalam laporan Departemen Kehakiman AS yang menegaskan komitmen untuk melanjutkan hukuman mati tingkat federal.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap moratorium hukuman mati yang diberlakukan pemerintahan sebelumnya, di bawah Presiden Joe Biden, yang dinilai melemahkan pelaksanaan hukuman tersebut. Pelaksana Tugas Jaksa Agung Todd Blanche menyebut moratorium itu memperburuk situasi korban dan keluarga mereka yang menanti keadilan.
Blanche menginstruksikan Biro Penjara Departemen Kehakiman untuk mengubah protokol eksekusi agar mencakup metode alternatif sesuai hukum negara bagian, seperti regu tembak, listrik, dan gas mematikan. Langkah ini bertujuan memastikan eksekusi tetap berjalan meski obat suntik mati sulit diperoleh karena larangan dari perusahaan farmasi yang menolak menjual obat untuk eksekusi.
Sejak 2021, Trump yang kembali menjabat sebagai Presiden, melanjutkan eksekusi federal yang sempat dihentikan selama dua dekade. Selama masa pemerintahannya, 13 tahanan dieksekusi dengan suntik mati, meningkat signifikan dari hanya tiga eksekusi dalam 50 tahun sebelumnya. AS sendiri masih mempertahankan hukuman mati, meskipun mendapat penentangan dari sebagian warga. Dengan metode yang terbatas dan kendala obat, negara ini tetap menjadi salah satu dari sedikit di Barat yang menerapkan hukuman tersebut.

