Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Rolling Bermartabat, Menakar Arah Baru Reformasi Birokrasi di Pemerintah Kabupaten Mimika

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi5 menit baca0 kali dibaca

Penulis : Mustofa (Pemred www.fajarpapua.com)

PEROMBAKAN jabatan aparatur sipil negara (ASN) atau “rolling” selalu menjadi momen sensitif dalam tata kelola pemerintahan daerah termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Di satu sisi, rolling adalah instrumen sah untuk menyegarkan organisasi yang bertujuan meningkatkan kinerja birokrasi.

Namun di sisi lain, sejarah panjang praktik politisasi jabatan membuat setiap kebijakan rolling kerap disambut dengan kecurigaan, resistensi, bahkan konflik terbuka.

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dinamika tersebut kembali mengemuka.

Kebijakan rolling terbaru yang dilakukan Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong memunculkan perbandingan tajam antara dua istilah yang kini ramai diperbincangkan: “rolling brutal” dan “rolling bermartabat”.

Perbandingan ini bukan sekadar retorika, tetapi mencerminkan pergeseran mendasar dalam sistem manajemen ASN di Indonesia.

Dari Diskresi Politik ke Sistem Berbasis Regulasi

Perubahan signifikan dalam tata kelola ASN terjadi sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian manajemen ASN, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2023.

Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika dibawah kepemimpinan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong regulasi ini menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan rolling jabatan.

Setiap mutasi, promosi, hingga rotasi kini harus melalui mekanisme berbasis sistem nasional, termasuk pertimbangan teknis (pertek) dari BKN.

Artinya dengan mekanisme ini, ruang diskresi kepala daerah menjadi lebih terbatas dan harus tunduk pada data serta rekam jejak ASN yang terdokumentasi secara digital.

Konsekuensinya, kebijakan rolling tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pertimbangan subjektif, melainkan oleh standar formal yang berlaku secara nasional.

Memahami “Rolling Brutal” dalam Konteks Mimika

Jika menilik ke belakang, praktik rolling di berbagai daerah—termasuk di Mimika— biasanya tidak lepas dan bahkan dipengaruhi nuansa politik.

ASN yang berbeda pilihan politik kerap tersingkir dari jabatan strategis, bahkan ditempatkan pada posisi tanpa kejelasan tugas (non-job).

Fenomena ini melahirkan istilah “rolling brutal”: rotasi jabatan yang tidak hanya mengabaikan prinsip meritokrasi, tetapi juga berdampak pada psikologi dan profesionalitas ASN.

Penumpukan pegawai tanpa fungsi jelas di lingkungan sekretariat daerah, stagnasi karier, hingga turunnya motivasi kerja menjadi persoalan nyata yang pernah dirasakan sebagian ASN.

Lebih jauh, kebijakan yang tidak sesuai prosedur—seperti penempatan jabatan tanpa pertek BKN—berdampak jangka panjang.

Banyak ASN mengalami hambatan kenaikan pangkat karena rekam jejak mereka dalam sistem manajemen ASN dinilai tidak memenuhi syarat.

“Rolling Bermartabat” di Era Johannes Rettob - Emanuel Kemong

Dalam rolling terbaru, pendekatan yang diambil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika diklaim lebih “bermartabat”.

Artinya, setiap ASN tetap mendapatkan posisi yang jelas, lengkap dengan uraian tugas dan surat keputusan (SK), baik sebagai pejabat struktural maupun fungsional.

Tidak ada lagi ASN yang dibiarkan tanpa pekerjaan atau hanya “diparkir” tanpa kejelasan.

Semua penempatan mengacu pada hasil pertek BKN, yang mempertimbangkan aspek kepangkatan, kompetensi, serta rekam jejak kinerja.

Pendekatan ini juga dinilai memberikan perlindungan bagi ASN, termasuk mereka yang sebelumnya berada di kubu politik berbeda.

Dalam sistem yang baru, loyalitas politik tidak lagi menjadi faktor dominan, melainkan digantikan oleh parameter administratif yang terukur.

Namun, perubahan ini tidak sepenuhnya berjalan tanpa gesekan. Sebagian pihak yang sebelumnya diuntungkan oleh sistem lama merasa dirugikan, sehingga muncul kritik dan ketidakpuasan terhadap hasil rolling yang ada.

Isu Representasi OAP: Antara Harapan dan Realitas

Di Mimika, isu keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) dalam jabatan struktural menjadi perhatian penting.

Aspirasi agar OAP memiliki porsi lebih besar dalam birokrasi sejalan dengan semangat otonomi khusus.

Namun dalam praktiknya, Pemerintah Kabupaten Mimika tetap harus mengikuti aturan manajemen ASN nasional.

Pengisian jabatan didasarkan pada kepangkatan, kompetensi, dan rekam jejak administrasi.

Hal ini membuat tidak semua ASN OAP dapat langsung menduduki jabatan tinggi seperti eselon II atau III.

Meski demikian, peluang masih terbuka, terutama pada pengisian jabatan eselon IV yang jumlahnya cukup besar.

Ini menjadi ruang strategis untuk mendorong peningkatan keterwakilan OAP secara bertahap.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketegangan antara sistem meritokrasi nasional dan kebutuhan afirmasi lokal.

Untuk menjembatani keduanya, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Siapa Bertanggung Jawab?

Dalam sistem yang semakin berbasis regulasi, tanggung jawab kebijakan rolling tidak sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.

Peran BKN melalui pertek menjadi sangat menentukan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika, hal ini berarti kebijakan yang diambil harus selaras dengan rekomendasi pusat.

Jika terjadi ketidakpuasan, maka evaluasi tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah, tetapi juga pada sistem yang mengaturnya.

Sebagian pihak bahkan menilai bahwa persoalan yang muncul saat ini merupakan dampak dari kebijakan masa lalu yang tidak mengikuti aturan, sehingga mempengaruhi posisi ASN dalam sistem saat ini.

Jalan ke Depan bagi Mimika

Perdebatan mengenai rolling jabatan di Mimika membuka ruang refleksi tentang arah reformasi birokrasi ke depan.

Beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan antara lain:

Pertama, mendorong sinkronisasi antara regulasi manajemen ASN dengan semangat otonomi khusus, agar afirmasi terhadap OAP dapat diakomodasi tanpa mengabaikan meritokrasi.

Kedua, memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga adat dalam merumuskan kebijakan yang lebih kontekstual.

Ketiga, meningkatkan kapasitas ASN—khususnya OAP—melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan karier yang terstruktur.

Keempat, memastikan setiap kebijakan rolling benar-benar berorientasi pada peningkatan kinerja birokrasi, bukan sekadar redistribusi jabatan.

Transformasi dari “rolling brutal” menuju “rolling bermartabat” di Pemerintah Kabupaten Mimika merupakan bagian dari perubahan sistemik dalam manajemen ASN di Indonesia.

Perubahan ini tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kesiapan seluruh ASN untuk beradaptasi dengan sistem yang lebih transparan dan berbasis kinerja.

Pada akhirnya, rolling jabatan bukan sekadar soal siapa menempati posisi tertentu, melainkan bagaimana membangun birokrasi yang profesional, adil, dan benar-benar melayani masyarakat. ***