Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Penegak Hukum Tidak Awasi Penggunaan Anggaran Pemda, Tokoh Muda Papua Minta Perhatian Pusat

Habelino Sawaki SH,MSi.(HAN
Habelino Sawaki SH,MSi.(HANFoto / MIMIKA
fajar Papua3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Tokoh muda Papua sekaligus pemerhati sosial, Habelino Sawaki, SH,MSi (HAN), meminta pemerintah pusat ikut memperhatikan persoalan di daerah. Dimana, banyak anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) yang disalahgunakan namun tidak ditindak aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Habelino dalam siaran pers yang diterima redaksi fajarpapua.com, Jumat (28/5) mengemukakan selama ini pemaknaan maupun pelaksanaan otsus sudah melenceng jauh dari tujuan awal.

Dimana, banyak elit politik Papua yang setelah memimpin melakukan kesewenang-wenangan dalam kepemimpinannya. Termasuk di dalamnya penggunaan anggaran secara sembarangan.

"Sayangnya fungsi pengawasan atas jalannya pemerintahan melalui institusi penegak hukum hampir-hampir tidak berjalan. Padahal dalam undang-undang Otsus, fungsi ini tidak didelegasikan ke pemerintah daerah. Artinya penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan negara," ungkap Habelino.

Dikemukakan, hal inilah yang menjadi pertanyaan.warga Papua selama ini. "Apa yang menjadi alasan lembaga penegak hukum tidak menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah di Papua?. Apakah negara sengaja membiarkan hal ini?" tegasnya.

Menurut dia, jika negara tidak maksimal dalam pengawasan, tentu maksud hadirnya Otsus semakin melenceng jauh.

Padahal Otsus hadir sebagai resolusi konflik di Papua. "Lantas jika Otsus tidak mencapai maksud kehadirannya, pemerintah pusat mau bilang apa?" bebernya.

Habelino mengingatkan, bagian penting dan fundamental dari lahirnya Otsus adalah sebagai titik temu antara kepentingan pemerintah pusat yang ingin tetap agar Papua berada dalam bingkai NKRI dan gerakan Papua merdeka pada tahun-tahun akhir 90-an.

Hal ini, kata dia, harus selalu menjadi fokus jika ingin berbicara penyelesaian konflik Papua. Jadi undang-undang Otsus menjadi semacam konstitusi mini.

"Di dalam undang-undang Otsus pun secara jelas menunjukkan bahwa marginalisasi rakyat Papua adalah salah satu alasan mendasar lahirnya Otsus," ujarnya.

Ia mengajak semua pihak membayangkan kondisi riil yang terjadi di Papua saat ini.

"Coba kita bayangkan. Rakyat Papua ini jumlahnya kurang lebih 3 juta. Itu jumlah yang sangat kecil dibanding jumlah seluruh rakyat Indonesia. Tetapi 20 tahun lebih Otsus tidak mampu selesaikan marginalisasi rakyat Papua yang jumlahnya 3 jutaan. Masakan negara sebesar ini dengan begitu banyak orang hebat tidak mampu selesaikan persoalan 3 juta penduduk?" katanya.

Alumnus Universitas Pertahanan itu memaklumi sebagian besar kewenangan telah diberikan kepada pemerintahan daerah. Tetapi argumentasi itu gugur manakala penegak hukum tidak memainkan fungsinya. Apa artinya kewenangan sangat besar tetapi tanpa pengawasan?.

"Coba pak presiden tolong panggil kejaksaan dan kepolisian dan pertanyakan apa saja yang sudah dikerjakan selama 20 tahun pelaksanaan Otsus di Papua? Kajati dan Kajari serta Kapolda dan Kapolres harusnya dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban. Bila perlu mantan pejabat Kajati dan Kajari serta Kapolda dan Kapolres yang pernah menjabat dipanggil jika masih berdinas," harapnya.

Ia malah melihat semua pihak sedang bermain-main dengan Papua. "Apakah pemerintah pusat ingin api konflik Papua lebih besar lagi? Jangan sampai penyesalan yang akan kita terima dikemudian hari," tambahnya lagi.(jun)