Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Problematika Yuridis Pencabutan Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Suat
SuatFoto / Featured
fajar Papua4 menit baca0 kali dibaca

Oleh : Muhammad Saleh Suat, SH.,MH.
Akademisi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon

Peraturan adalah dasar dari Negara hukum, Negara yang pemerintahannya tunduk pada hukum khususnya peraturan perundang-undangan. Pada awalnya, yang termuat dalam pengertian “negara hukum” hanyalah keterkaitan pemerintah pada undang-undang, hal ini merupakan aspek yang begitu penting, dengan mengingatkan pemerintah pada peraturan perundang-undangan maka perlakuan yang sama oleh pemerintah terhadap tiap orang lebih terjamin dan tindakan pemerintah sedikit banyak dapat diramalkan.

Pemerintah harus melakukan apa yang diperintahkan peraturan perundang-undangan dengan demikian ada kepastian hukum untuk masyarakat.

Dari masa kemasa keinginan untuk mengikatkan pemerintah pada peraturan perundang-undangan semakin bertambah besar, tetapi sekaligus tumbuh pemahaman lebih dalam bahwa mustahil untuk mengatur semua tindakan pemerintah secara tepat di dalam peraturan perundang-undangan karena bagi pemerintah selalu ada ruang tertentu terkait dengan kebebasan bertindak.

Pemahaman ini tentu saja tidak boleh, karena dengan demikian berarti bahwa pemerintah kemudian dapat memanfaatkan kebebasan tersebut dengan menyalahgunakannya dalam hal bahwa menggunakannya dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

Sebab dalam tindakan-tindakannya yang terkait mestinya pemerintah tetap harus memperhatikan asas kesamaan dan kepastian hukum itu.

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal tersebut bermakna bahwa Negara Indonesia bukan Negara yang berdasar atas kekuasaan (machstaat).

Dengan demikian karena Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka segala tindakan Pemerintah harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Begitu pula, ketika akan mencabut peraturan perundang-undangan, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), peraturan daerah (Perda) provinsi, maupun peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota. semuanya memiliki aturan dan mekanisme yuridis.

Vide Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Legal Opinion adalah, bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Sebagai contoh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1958, Nomor 138). Begitu pula, terkait dengan peraturan presiden, misalnya terkait dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pencabutannya melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 260).

Jika mengacu pada Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, sehingga polemik penyampaian Presiden terhadap pencabutan Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terutama pada ketentuan tentang investasi minuman keras pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyisakan pertanyaan apakah pencabutan lampiran tersebut cukup dengan lisan secara langsung atau perlu melalui mekanisme legal dengan penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

Apalagi, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terdapat frasa "Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini" sebagaimana termaktub pada ketentuan Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2).

Dengan demikian Presiden harus menerbitkan Peraturan Presiden baru yang berisi muatan materi tentang perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan Lampiran yang terkait dengan minuman keras, sebab dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut baik pada substansi materi yang termuat pada Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) maupun pada Lampiran III Angka 31, Angka 32 dan Angka 33 yang mendelegasikan mengenai jenis bidang usaha dan persyaratannya. Sebab dalam Lampiran III Peraturan Presiden tersebut terdapat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Bidang usaha nomor 31 mengenai industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010). Berikutnya, pada bidang usaha nomor 32 tentang industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11031). pada bidang usaha nomor 44 tentang perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221) dan bidang usaha nomor 45 mengenai perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826). Persyaratan kedua bidang usaha ini jaringan distribbusi dan tempatnya khusus. Sebab tidak ada syarat khusus untuk mengubah Peraturan Presiden. Perubahan itu hanya melibatkan Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Setelah prosedur perubahan tersebut dijalankan maka dengan demikian persoalan pengaturan mengenai investasi minuman keras tersebut secara resmi dan legal dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.(*)