Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Jadi Tersangka, Oknum Pejabat Mimika 2 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa Kaimana, akan Dijemput Paksa !!!

Nicholas Kuahaty
Nicholas KuahatyFoto / MIMIKA
fajar Papua3 menit baca0 kali dibaca

Kaimana, fajarpapua.com - Mantan Pj Sekda Mimika yang hingga kini masih berstatus Asisten III berinisial NK sudah 2 kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana. Yang membuat jaksa berang, tidak hanya mangkir, NK dikabarkan mengadukan masalah yang menimpanya ke Menteri Dalam Negeri bahkan presiden.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi Fajar Papua, Kamis (21/1) mengemukakan, tersangka mangkir dari panggilan jaksa sebanyak 2 kali.

Pada panggilan kedua Desember 2020 lalu, NK tidak memberikan jawaban, malah mengadu kemana-mana, dari Kemendagri hingga Presiden RI.

"Heran, kami tunggu-tunggu Desember itu tidak muncul. Malah yang bersangkutan mengadu kemana-mana sampai ke presiden minta dibebaskan. Silahkan mengadu tapi proses hukum tetap jalan," ungkap Sutrisno.

Ia mengemukakan, meskipun dua kali melayangkan panggilan, baik NK maupun kuasa hukumnya tidak memberikan jawaban. Atau jika ada halangan setidaknya memberikan klarifikasi. Padahal pada tanggal 7 Desember 2020 lalu, NK sudah membuat surat pernyataan akan memenuhi panggilan JPU pada 10 Desember 2020. Hingga waktu yang ditentukan, NK tidak juga muncul hingga hari ini.

Menurut dia, semestinya kasus NK sudah masuk tahap penyusunan penuntutan oleh JPU.

"Sesuai agenda kalau Desember susun penuntutan semestinya Kamis hari ini pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke pengadilan," bebernya.

Hal berikut yang membuat jaksa berang, lanjut dia, duakali JPU Kaimana mendatangi Manokwari tapi lagi-lagi dibohongi tersangka.

Dikemukakan, dalam waktu dekat atau paling lambat sebelum akhir Januari 2021, tim JPU akan melayangkan panggilan ketiga. Kemungkinan panggilan terakhir itu disertai penjemputan paksa.

"Kami nilai yang bersangkutan memang tidak kooperatif, kami benar-benar dibohongi. Dan maaf terpaksa kami tegakkan aturan, tidak datang berarti dijemput paksa," tegas Sutrisno.

NK ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyimpangan pada proyek pematangan lahan dan pembangunanan talud lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater SH mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, dan telah disampaikan kepada tersangka NK, Senin (7/12).

"Pemberitahuan ini memenuhi amanat putusan
MK No 130/PUU-Xlll/2015 tanggal 1 1 Januari 2017 yang harus menyampaikan SPDP kepada Penuntut Umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu tujuh hari setelah Sprindik. Sehingga yang harus dimaknai tujuh hari setelah Penetapan Tersangka (Pidsus-1 8) manakala penetapan tersangkanya dilakukan belakangan," jelasnya.

Tersangka NK disangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(ani)