Timika, fajarpapua.com
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melalui siaran pers bernomor: 020-SK-KPHHP/IX/2020 menuntut Polres Mimika agar membebaskan 7 tahanan pada aksi demo, Rabu (23/9) pagi.
Salah seorang penanggungjawab kegiatan, Ny. Vanda Flassy ketika dikonfirmasi Fajar Papua mengemukakan, siaran pers tersebut berisi tentang bungkamnya ruang demokrasi Front Rakyat Papua yang menolak Otsus Jilid II.
"Iya benar, itu aspirasi murni masyarakat," ungkap Ny. Vanda.
Sementara dalam siaran pers tersebut, Front Rakyat Papua menuntut polisi segera membebaskan 7 orang yang ditahan dan mengadili oknum polisi pelaku kekerasan terhadap massa aksi.
Dituliskan, gabungan keamanan TNI/POLRI di Timika membubarkan massa aksi Front Rakyat Papua secara paksa menggunakan kekerasan dan menangkap 7 (tujuh) orang massa yakni PA, FY, AM, DI, MY, PN, dan DS.
"Akibat pendekatan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan kepada massa aksi Front Rakyat Papua membuat salah seorang massa aksi bernama Fredy Yeimo mengalami luka," tulis siaran pers tersebut.
Dikatakan, pembubaran paksa menggunakan kekerasan terhadap massa aksi Front Rakyat Papua bertentangan dengan hukum sebab dalam rangka mengelar aksi damai dengan tema “Merespon Kebijakan Implementasi Otsus yang belum berpihak dan berdampak bagi rakyat Papua” pada tanggal 23 September 2020, pada hari Senin, 21 September 2020, Front Rakyat Papua telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Mimika dimana salinan surat pemberitahuan telah dikirim juga ke Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.
Langkah itu dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
Mereka menilai, Kepolisian Resort Mimika yang menerima surat pemberitahuan diatas tidak menerbitakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan secara langsung, membuktikan bahwa pihak kepolisian tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat (1) huruf a, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum sebagai berikut :
Pasal 13 ayat (1) huruf a
“Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan”.
Selain itu, salah seorang anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang juga advokat, Jhon Mambor, S.H mengatakan pihak kepolisian hanya mengamankan tujuh orang massa aksi hanya untuk diintrogasi.
Menurut John, Polisi tidak menunjukan Surat Tugas dan Surat Penangkapan serta Surat Penahanan kepada dirinya. Hal itu dinilai polisi telah mengabaikan perintah Pasal 18, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai berikut :
Pasal 18
“Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.
Atas dasar itu, pihak Front Rakyat Papua mendesak pembebasan tujuh orang yang ditahan.
massa aksi dari Front Rakyat Papua yang ditangkap dan ditahan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur pada pasal 18, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatas. Jika pihak Kepolisian Resort Mimika tidak mengindahkan maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada Kepolisian Resort Mimika untuk mengedepankan prinsip “Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari” sebagaimana diatur pada pasal Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Atas dasar itu, mereka menuntut Polda Papua turun tangan mengadili oknum yang melakukan tindak kekerasan.
Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia mengatakan, polisi tidak mengizinkan aksi demo lantaran kondisi Mimika sudah masuk zona merah Covid 19.
“Kami sudah himbau warga tidak berkumpul, tapi mereka melawan dan malah melempari anggota pakai batu. Ada beberapa yang kita amankan untuk dimintai keterangan," ujarnya.(red)

