Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Penertiban akan difokuskan di Distrik Mimika Baru mulai pekan depan dengan melibatkan pemerintah distrik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan, pelanggar aturan pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 25 juta sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
“Pemerintah Kabupaten Mimika akan memperketat penegakan aturan pengelolaan sampah untuk mewujudkan Mimika yang bersih, sehat dan indah,” ujar Bupati Rettob.
Menurut Bupati Rettob, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah distrik untuk ikut mengawasi dan menertibkan aktivitas pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan.
“Kita sudah bekerja sama dengan distrik, secara khusus Distrik Mimika Baru. Jadi kami sekarang sudah kasih kewenangan melaksanakan perkembangan sampah kepada distrik. Distrik dan Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan penertiban tempat pembuangan sampah sementara yang mereka buang sembarang-sembarang itu,” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran kepada masyarakat. Namun ke depan, penegakan aturan akan dilakukan lebih tegas.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) yang telah terpasang di sejumlah titik di Timika.
Aktivitas masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dipantau melalui Command Center guna mengidentifikasi pelanggar.
“Kita kontrol dari Command Center, kita lihat siapa yang buang-buang sampah sembarangan ini. Banyak yang buang sampah sembarangan denda 25 juta,” tegasnya.
Selain menindak pembuangan sampah liar, Pemkab Mimika juga akan menertibkan berbagai aktivitas masyarakat yang mengganggu fungsi drainase dan daerah aliran sungai (DAS).
Bupati Rettob mengungkapkan masih ditemukan masyarakat yang membangun kandang maupun bangunan di atas saluran air dan DAS.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan penyumbatan hingga memicu banjir saat musim hujan.
“Saya pesan nih, kita jangan selalu menyalahkan pemerintah. Kita harus sadar, kita yang buang sampah sembarangan, kita yang buat segala macam, tetapi habis itu pemerintah yang terus disalahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, pengelolaan sampah di Mimika saat ini masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun pemerintah daerah kini tengah melakukan revisi perda pada periode 2025–2026 guna mengubah paradigma lama “angkat-kumpul-buang” menjadi “angkat-kumpul-olah”.
Revisi tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, di mana sampah tidak lagi hanya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga diolah menjadi produk bernilai ekonomi.
Pemerintah juga mendorong penguatan bank sampah di berbagai wilayah agar sampah dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Selain revisi perda, Pemkab Mimika telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Aturan itu mulai diterapkan dalam kegiatan resmi pemerintahan dengan membatasi penggunaan kantong plastik dan menggalakkan penggunaan tumbler.
Satpol PP Mimika juga rutin melakukan sosialisasi terkait larangan membuang sampah sembarangan dan aturan jam membuang sampah kepada masyarakat.
Berdasarkan data DLH Mimika, produksi sampah di Kabupaten Mimika mencapai sekitar 95 ton per hari dan sekitar 80 persen di antaranya merupakan sampah plastik.
Pemerintah berharap partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah modern di Mimika, mengingat persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga. (mas)



