Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Kejaksaan Diminta Awasi Pokir Bantuan Perumahan di Mimika, DPRK Usul 234 Unit, Untuk Siapa dan Siapa yang Kerjakan ?

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Masyarakat di Mimika meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Timika ikut mengawasi pelaksanaan program pokok pikiran (Pokir) bantuan perumahan masyarakat agar tidak menjadi celah praktik korupsi demi kepentingan pribadi.

Salah satu warga, EL, menilai program bantuan rumah melalui Pokir DPRK perlu diawasi secara ketat karena muncul indikasi adanya muatan kepentingan pribadi.

“Jangan sampai Pokir dijadikan ladang korupsi. Rumah bantuan harus benar-benar untuk masyarakat miskin yang membutuhkan. Bukan untuk dewan atau keluarganya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu terdapat keluhan masyarakat terkait sejumlah usulan pembangunan rumah yang dinilai tidak sesuai kebutuhan warga. Bahkan, ada dugaan rumah bantuan dibangun untuk keluarga oknum dewan.

“Rumah bantuan dari Pokir DPRD jangan sampai dewan yang kerjakan lalu untuk keluarga sendiri. Karena tahun kemarin ada oknum yang bikin rumah untuk anaknya dan ada yang untuk saudaranya. Ini yang harus diawasi,” katanya.

Menurut dia, pembangunan perumahan di distrik harus melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh pemerintah distrik serta kelurahan agar penerima manfaat benar-benar masyarakat yang layak menerima bantuan.

“Tahun ini bantuan perumahan untuk korban bencana hanya 13 unit, Otsus 36 unit dan dari APBD 298 unit. Tapi dari 298 unit Pokir Dewan mencapai 234 unit. Akhirnya dinas hanya bisa mengusulkan 64 unit,” bebernya mengacu informasi yang diperolehnya dari instansi terkait.

Ia mengatakan, usulan 234 unit dari Pokir dewan perlu diawasi Kejaksaan Nsgeri Timika, apakah untuk keluarga yang membutuhkan atau tidak. Selain itu proses pengerjaan apakah diserahkan ke instansi terkait atau dikerjakan sendiri melalui pihak ketiga.

"Yang perlu ditanya juga apakah Pokir itu sesuai kebutuhan riil masyarakat atau bukan. Contoh beberapa waktu lalu ada usulan bangun gereja di salah satu kampung di Tembagapura, tapi setelah diverifikasi masyarakat tidak mau karena dianggap bukan kebutuhan mereka. Jangan sampai usulan dewan hanya untuk dapat proyek,” tuturnya.

Dia juga meminta seluruh program perumahan tetap mengacu pada rencana strategis pemerintah daerah agar pembangunan tepat sasar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pemda sudah punya Renstra, jadi semua program semestinya mengikuti kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Sesuai aturan, Pokir dewan diatur secara ketat dan terdapat larangan penyalahgunaan pokir yang disorot oleh KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Berikut adalah larangan dan batasan utama terkait pokir DPRD:

* Larangan Dikerjakan Dewan: DPRD tidak boleh melaksanakan sendiri proyek pokir. Anggota dewan hanya bertugas menyusun dan memasukkan usulan berdasarkan aspirasi masyarakat hasil reses ke dalam dokumen perencanaan (RKPD), sementara eksekusi teknis dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

* Larangan Masuk di Tengah Tahun Anggaran: Usulan pokir tidak boleh masuk atau disisipkan di tengah tahun anggaran. Pokir harus melalui tahapan perencanaan dan penganggaran yang benar agar tidak menjadi temuan hukum.

* Larangan Menjadikan Pokir "Alat Transaksi": KPK menegaskan bahwa pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar kepentingan.

* Larangan Proyek Fiktif atau KKN: Pokir tidak boleh digunakan untuk proyek fiktif atau proyek yang bertujuan memenangkan vendor tertentu (pengadaan barang/jasa) yang rawan korupsi.

* Harus Sesuai Nomenklatur: Usulan pokir wajib sesuai dengan nomenklatur anggaran dan terinput dalam sistem terintegrasi (seperti SIPD) untuk menghindari penyisipan program yang tidak sah.

* Harus Selaras dengan Prioritas Daerah: Pokir tidak boleh kontraproduktif dengan program pemerintah daerah. Sejumlah akademisi mengingatkan bahwa menyalahgunakan pokir dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Pokir yang benar adalah yang diserap dari aspirasi warga melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) atau reses.(red)