Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Seorang Warga Ditembak OTK di Yahukimo, Dua Pelaku Berboncengan Sepeda Motor

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca1 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com — Seorang warga di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, menjadi korban percobaan penembakan oleh orang tak dikenal (OTK), Kamis (30/4/2026) pagi. Peristiwa ini terjadi di kawasan Ruko Blok A saat korban hendak membuka tempat usahanya.

Korban berinisial S (54) tidak mengalami luka dalam insiden tersebut. Namun, tembakan pelaku merusak bagian spidometer sepeda motor milik korban.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 AKBP Andria S.I.K mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.40 WIT. Saat itu, korban berada di depan rumah dan bersiap menggunakan sepeda motor.

“Dua orang pelaku berboncengan melintas, kemudian berbalik arah dan mendekati korban. Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan satu kali tembakan,” ujarnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Yahukimo langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan masyarakat. Aparat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Selain itu, patroli dan penyisiran juga dilakukan di seputaran Kota Dekai untuk mengantisipasi gangguan keamanan lanjutan.

Menurut Andria, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kerugian yang dialami korban bersifat material akibat kerusakan pada sepeda motor.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani S.Sos S.I.K M.Hum menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk gangguan keamanan yang mengancam masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Tindakan kekerasan akan kami respons dengan langkah tegas dan terukur,” katanya. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma Sinaga S.I.K M.Hum mengimbau masyarakat tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan.

Ia meminta warga segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif pelaku. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan.(ron)