Timika, fajarpapua.com – Insiden penembakan kembali terjadi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Dua warga sipil menjadi korban dalam aksi yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo, Selasa (28/4).
Peristiwa penembakan terjadi sekitar pukul 11.22 WIT di Jalan Jenderal Sudirman.
Aparat dari Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 langsung bergerak cepat melakukan penanganan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.15 WIT.
Dua korban masing-masing berinisial AA (26) dan NM (36) mengalami luka tembak di bagian lengan dan paha.
Keduanya dalam kondisi sadar dan saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Dekai.
Selain korban luka, satu unit kendaraan roda empat milik korban juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga berjumlah dua orang yang menggunakan sepeda motor dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba.
Aksi tersebut terjadi saat korban melintas dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR.
Diduga, korban telah diikuti sebelum akhirnya ditembak oleh pelaku. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Petugas yang melakukan olah TKP telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk dokumentasi lokasi, pengukuran titik kejadian, serta penyisiran area sekitar guna mendukung proses penyelidikan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materiel tidak dapat dihindari.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Andria, mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
“Petugas telah bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap identitas dan motif penyerangan,” ujarnya.
Ia menegaskan modus penyerangan yang dilakukan merupakan aksi cepat yang menyasar warga sipil, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Setiap bentuk kekerasan akan kami respons secara cepat, terukur, dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Faizal Ramadhani, menegaskan tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan bersenjata yang menyasar warga sipil.
“Pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Adarma Sinaga, turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan segera melaporkan informasi yang berkaitan dengan pelaku. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin,” ujarnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan langkah preventif serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. (ron)

