Timika, fajarpapua.com – Aparat kepolisian melakukan pengawalan ketat terhadap pemindahan narapidana kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak berinisial Moses Rumbrapuk (36) yang tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika menggunakan pesawat Wings Air dari Nabire, Selasa (31/3).
MR diketahui merupakan narapidana yang terlibat sebagai pemasok amunisi bagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Biak Numfor dan Nabire.
Ia sebelumnya diamankan oleh Satgas Damai Cartenz pada November 2024. Pemindahan dilakukan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire ke Lapas Kelas IIA Timika guna menjalani proses pembinaan lanjutan.
Setibanya di Bandara Mozes Kilangin, narapidana langsung dijemput dengan pengamanan ketat oleh aparat gabungan.
Personel Brimob bersama Polres Mimika mengawal proses pemindahan dari bandara menuju Lapas Timika yang berlokasi di kawasan Kampung Limau Asri Barat SP 5, Distrik Iwaka.
Seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman dan terkendali. Aparat memastikan tidak ada gangguan keamanan selama proses evakuasi hingga narapidana tiba di Lapas tujuan.
Terlibat Jaringan Pemasok Senjata KKB
Untuk diketahui Satgas Damai Cartenz menangkap Mozes Rumbrapuk di Jalan Merdeka, Karang Mulya, Nabire, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari pelaku lain, Otto Burdam, yang lebih dulu diamankan.
Berdasar data yang dihimpun fajarpapua.com, Moses Rumbrapuk berperan sebagai pemasok senjata api dan amunisi bagi KKB di wilayah Nabire dan sekitarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan berbagai transaksi senjata dan amunisi sejak tahun 2023 hingga 2024.
Catatan Transaksi Senjata Api
Berdasarkan hasil penyelidikan, Moses Rumbrapuk bersama jaringannya terlibat dalam sejumlah transaksi ilegal, di antaranya:
1. Pistol revolver rakitan beserta peluru dengan nilai Rp 20 juta (2023). 2. Pistol revolver peninggalan beserta 5 butir peluru seharga Rp 4 juta (2023). 3. Pistol Nambu seharga Rp 12 juta (2023). 4. Dua pucuk senjata Nippon seharga Rp 75 juta (2023). 5. Senjata Thompson seharga Rp 30 juta (2023). 6. Amunisi revolver dijual Rp100 ribu per butir. 7. Amunisi Nippon Rp 50 ribu per butir Amunisi kaliber 7,62 mm sebanyak 250 butir (Juni–Juli 2024). 8. Amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 105 butir (September 2024).
Saat penangkapan Mozes Rumbrapuk, tim Satgas Ops Damai Cartenz-2024 turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sepucuk senjata api rakitan dan satu buah magazine SS1 serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran senjata ilegal. (mas)

