Timika, fajarpapua.com - Sat Reskrim Polres Mimika sudah melakukan olah TKP dua peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mimika pada tanggal 28 dan 29 Maret 2026 lalu.
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIT di Penginapan Merlin, kamar nomor 106, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, belakang Lapangan Jayanti.
Berdasarkan keterangan saksi pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2026, sekitar pukul 17.49 WIT, seorang sopir taksi gelap (taksi online/konvensional tidak resmi) mengantar dua orang penumpang yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga merupakan warga Asli Papua (OAP). Kedua orang tersebut kemudian check-in di kamar nomor 106 Penginapan Merlin.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIT, kedua penyewa kamar tersebut terlihat meninggalkan penginapan dengan menggunakan taksi gelap yang berbeda saat mereka check in.
Selanjutnya karyawan hotel hendak melakukan pembersihan rutin kamar 106. Namun, saat memasuki kamar, saksi mendapati adanya noda darah di lantai serta bercak darah yang sudah meresap di permukaan kasur. Melihat kondisi tersebut, saksi mengurungkan niat untuk membersihkan, kemudian segera menutup kembali pintu kamar 106.
Kemudian atas dasar temuan adanya dugaan tindak pidana kekerasan, saksi 1 kemudian menghubungi petugas Polsek Mimika Baru untuk melakukan pengecekan lebih lanjut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kamar 106. Saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti peristiwa penganiayaan atau penikaman di dalam kamar tersebut, karena selama kejadian berlangsung, saksi berada di dalam ruang kantor resepsionis.
Dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah barang bukti antara lain senjata tajam berupa sangkur dan parang, botol minuman beralkohol, pakaian dan sendal, barang pribadi lainnya yang diduga milik penghuni kamar. Tidak ditemukan identitas korban di lokasi kejadian, identitas masih dalam proses penyelidikan.
Peristiwa kedua terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan WR. Soepratman, Timika. Korban diketahui berinisial JY (33).
Untuk kronologis kejadian saksi berinisial SB menjelaskan sekitar pukul 08.30 wit saksi mengantar saudaranya (FEBY) menggunakan motor vino warna merah ke gereja GBI GETSEMANI. Kemudian saksi pergi membeli nasi kuning tapi tempat jualan nasi kuning tutup. Saksi putar ke arah kantor Lantas dan melihat korban dikeroyok sekitar 10 orang pria, saksi ketakutan saat melihat korban dipukul.
Kemudian korban lari dan duduk di depan TKP (Ruko) dalam kondisi masih hidup. Setelah saksi pulang dari gereja melihat korban sudah dikerumuni massa dalam kondisi tak bernyawa. Ciri-ciri korban saat di TKP 1 (TKP pengeroyokan) menggunakan baju, setelah dianiaya baju korban robek dan tertinggal di TKP, baju korban di TKP 1 warna merah dengan kondisi sobek.
Selanjutnya dari hasil olah TKP ditemukan barang bukti pakaian berwarna merah yang ditemukan dalam kondisi robek, sepasang sendal, senjata tajam jenis pisau lipat dan barang bukti lainnya di sekitar lokasi.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya CCTV di sekitar TKP yang mengarah ke Jl.WR Soepratman yang saat ini sedang dalam proses pengumpulan dan analisis untuk kepentingan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, tim Sat Reskrim Polres Mimika telah menangani dua peristiwa di 2 TKP berbeda yang diduga merupakan tindak pidana pembunuhan. Polisi berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kedua kasus ini dan menindak tegas para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Polres Mimika telah melakukan olah 2 TKP tersebut dan sudah ada Laporan Polisi, semuanya sama di mata hukum, diproses secara hukum positif. Terkait perkembangan saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman di TKP serta mengumpulkan alat bukti," katanya.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, tidak terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum tentu benar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait kejadian tersebut.(ron)

