Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, meluruskan pemberitaan terkait rencana kenaikan biaya perjalanan dinas dalam daerah yang beredar di sejumlah media.
Ia menegaskan hal tersebut belum menjadi keputusan resmi pemerintah, melainkan masih sebatas wacana yang tengah dikaji.
Menurutnya, setiap kebijakan terkait biaya perjalanan dinas harus melalui proses pembahasan dan memiliki dasar hukum yang jelas sebelum diterapkan.
“Jangan ditulis seolah-olah itu sudah diumumkan secara resmi. Itu belum keputusan. Itu baru pemikiran yang harus dibahas dan dituangkan dalam Peraturan Bupati,” tegasnya saat diwawancarai di Kantor Bappeda Mimika, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, wacana tersebut muncul dari kebutuhan di lapangan, terutama terkait tingginya biaya akses menuju kampung-kampung di Mimika yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur.
Kondisi ini berdampak pada rendahnya intensitas kunjungan aparatur sipil negara (ASN) ke wilayah pedalaman. Dan pesisir.
Bupati Rettob menilai, dalam konsep pembangunan berbasis kampung, kehadiran pemerintah secara langsung sangat penting.
Oleh karena itu, perlu ada dukungan, termasuk dari sisi pembiayaan, agar ASN lebih aktif turun ke lapangan.
“Kalau kita mau bangun dari kampung ke kota, maka orang harus sering turun ke kampung. Di sana mereka bertemu masyarakat, melihat langsung kondisi pembangunan, dan menggerakkan ekonomi lokal,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas penunjang seperti penginapan dan sarana transportasi di sejumlah wilayah, yang menjadi pertimbangan dalam merancang kebijakan ke depan.
Namun demikian, ia kembali menegaskan rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati.
“Kalau mau diterapkan, harus ada dasar jelas, yakni Peraturan Bupati. Itu yang belum ada. Jadi jangan disimpulkan seolah-olah sudah naik,” katanya.
Ia berharap media dapat lebih cermat dalam menyampaikan informasi, terutama dalam membedakan antara wacana, kajian, dan kebijakan resmi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami harap teman-teman media bisa memahami konteksnya dengan baik, supaya informasi yang sampai ke masyarakat tidak menimbulkan salah tafsir,” pungkasnya. (moa)

