Timika, fajarpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara kekerasan terhadap anak, Kamis (26/3).
Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim menilai pendekatan keadilan restoratif lebih tepat untuk memulihkan kondisi para pihak.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Putu Mahendra, dengan anggota Erza Caesar Ainul Habian dan Anang Riyan Ramadianto.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan kepada terdakwa.
Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme pemaafan hakim yang kini diakomodasi dalam hukum pidana nasional.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan adanya pergeseran paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju restoratif (pemulihan).
Selama proses persidangan, upaya keadilan restoratif telah dilakukan dan mencapai kesepakatan damai pada 5 Maret 2026.
Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyerahkan kesepakatan perdamaian di hadapan majelis hakim.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa tuntutan ganti rugi.
Pihak keluarga korban juga telah memberikan pemaafan secara tulus, sementara terdakwa menunjukkan penyesalan mendalam serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Majelis hakim mendasarkan putusan pada ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP Nasional serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam kondisi tertentu.
Beberapa pertimbangan utama dalam putusan ini antara lain:
1. Ringannya perbuatan, yang dilakukan secara spontan tanpa perencanaan dan hanya mengakibatkan luka ringan berdasarkan hasil visum.
2. Keadaan pribadi terdakwa, yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bersikap kooperatif selama persidangan.
3. Itikad baik terdakwa dan keluarga, termasuk penyesalan serta tanggung jawab yang ditunjukkan.
Majelis hakim menilai dengan adanya perdamaian antara kedua belah pihak, tujuan hukum untuk memulihkan keseimbangan sosial telah tercapai.
“Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dinilai lebih memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi para pihak serta masyarakat,” demikian pertimbangan majelis.
Putusan ini sekaligus menegaskan keberhasilan penegakan hukum tidak selalu diukur dari beratnya hukuman, melainkan dari kemampuan memulihkan hubungan sosial dan memberikan keadilan bagi korban maupun pelaku. (mas)

