Lewati ke konten utama

Curi Sepeda Motor di Ladang, Seorang Remaja Diserahkan ke Jaksa

Redaksi FPPenulis
05.26 WIT1 menit baca52 dibaca
IMG 20240610 WA0183
IMG 20240610 WA0183Foto / BERITA UTAMA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com- Penyidik Polsek Muara Tami melimpahkan satu tersangka pencurian berinisial Y kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (10/6).

Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey menerangkan, Y diserahkan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B/221/ XI / 2023 /SPKT/POLSEK MUARA TAMI/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 28 November 2023.

"Tersangka diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujar Kapolsek.

AKP Sem menjelaskan kronologi kejadian yang mana Y mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir ladang Jalan Merauke, Koya Barat, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.

Atas perbuatan tersangka dirinya disangkakan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara.(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.