Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Ditengah Matinya Harapan Ribuan Honorer di Kabupaten Mimika

20210601 012943
20210601 012943Foto / MIMIKA
fajar Papua7 menit baca0 kali dibaca

Penulis : Mustofa

(Redaktur fajarpapua.com)

1 JUNI hari ini, adalah Peringatan Hari Lahirnya Pancasila yang Tahun 2021 mengusung Thema "Pancasila Dalam Tindakan Bersatu Untuk Indonesia Tangguh" nampaknya sama sekali tidak memiliki makna bagi ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Mimika.

Yap… 1 Juni 2021 atau tepat hari ini adalah hari hilangnya harapan tenaga honorer di Kabupaten Mimika atas masa depan mereka.

Hal ini karena seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah ini akan mengeksekusi Surat Bupati Kabupaten Mimika Nomor : 800/323 tentang Pemberhentian Tenaga Honorer yang ditandatangani oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng SE,MH pada 31 Mei 2021.

Kembali pada pembahasan soal Pancasila yang kita ketahui adalah pilar ideologis negara Indonesia. Artinya, Pancasila sebagai dasar dan pedoman yang kuat untuk mencapai tujuan negara Indonesia.

Secara harfiah, Pancasila memiliki lima sila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konteks "Pemberhentian Tenaga Honorer" yang saat ini menjadi gunjingan dikalangan pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Mimika, memang sedikit banyaknya berkaitan dengan penerapan dua sila dari lima sila yang ada.

Yang pertama, sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab yang dilambangkan dengan Rantai yang tersusun dari 17 gelang menggambarkan hubungan manusia yang saling tolong menolong.

Menurut penulis, implementasi Surat Bupati Mimika Nomor : 800/323 menggambarkan sikap kurang bijaksana dan tidak "menolong" dari pimpinan di daerah ini terhadap nasib tenaga honorer yang tidak bisa dipungkiri telah membantu mereka melayani masyarakat di daerah ini.

Mengapa? Hal ini karena tengat waktu antara tanggal ditandatangani surat dan waktu pelaksanaan eksekusi surat tersebut yang tidak lebih dari 24 jam setelah ditandatangani.

Kondisi ini juga dianggap tidak adil bagi honorer yang bahkan katanya telah ada yang satu dasawarsa berkarya di daerah ini.

Mengapa tidak adil? Bisa kita bayangkan, seandainya ada honorer yang berkarya katakanlah selama 5 tahun di OPD di lingkungan Setda Mimika.

Dan kemudian secara mendadak, seluruh hak yang selama ini diterimanya dihilangkan, padahal selama itu pula dirinya fokus mengabdi sebagai aparatur negara dengan statusnya itu.

Padahal disatu sisi, saat ini Pemda Provinsi Papua sedang melakukan lobi serta memperjuangkan nasib honorer diseluruh Tanah Papua.

Memang hanya 20 ribu yang terdiri dari 12.000 tenaga honorer, yang diusulkan Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua (FKHPP), dan sisanya 8.000  akan dilengkapi Pemkab/Pemkot se-Papua yang sudah mendapat peralihan menjadi ASN atau PPPK.

Sementara khabarnya Kabupaten Mimika yang memiliki honorer lebih dari 4 ribuan atau tepatnya 3.917 orang hanya memperoleh jatah 600 kursi.

Meski mendapat "Jatah" yang minim atau hanya sekitar 20 persen dari yang dibutuhkan, namun kebijakan Pemberhentian Tenaga Honorer akan lebih bijaksana jika dilakukan sebagai jalan terakhir yang dilakukan Pemda Kabupaten Mimika.

Dan jikapun hal itu terpaksa dilakukan, sebaiknya harus berdasar hasil uji kompetensi dan analisa bukan berdasar pada OPD tempat mereka mengabdi.

Dengan kondisi seperti yang digambarkan diatas. Jelas, apa yang terjadi saat ini bisa dinilai tidak adil bagi honorer tersebut.

Yang kedua, sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang disimbolkan gambar padi dan kapas

Simbol gambar padi dan kapas melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.

Sekali lagi konteks Pemberhentian Tenaga Honorer dalam Surat Bupati Mimika tersebut jauh dari kata menjamin kesejahteraan apalagi kemakmuran terutama tentu bagi honorer yang terimbas oleh keputusan "Dadakan" tersebut.

Pemberhentian meski diembel-embeli dengan kata "Sementara" tersebut jelas memutus penghasilan atau pendapatan tenaga honorer.

Dengan kondisi tersebut, jangankan bicara soal kemakmuran dan kesejahteraan, bisa jadi pada akhirnya pemberhentian itu berimbas pada tidak mampunya tenaga honorer terimbas memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Dan kembali, apa yang termaktub dalam Keputusan Bupati Mimika tersebut juga dinilai jauh dari kata keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Sila Kelima dari Pancasila.

Mengapa? Menurut hemat penulis ada beberapa hal yang bisa dijadikan indikator bahwa keputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan dari Tenaga Honorer yang terimbas.

Pertama, keputusan pemberhentian tenaga honorer tidak dilakukan untuk semua OPD yang memiliki tenaga honorer.

Dimana dalam poin pertama keputusan tersebut dijelaskan setidaknya tenaga honorer yang ada ditiga OPD atau lebih yang tidak tersentuh pemberhentian yaitu Dinas Pendidikan (tenaga guru dari TK hingga SMP), Dinas Kesehatan (Tenaga Medis di RSUD dan Puskesmas) dan Bapenda serta Petugas Pemungut Pajak dan Restribusi Daerah yang telah bekerja pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Setda Mimika.

Kedua, keputusan pemberhentian honorer ini juga dinilai tidak adil Karena secara implisit dalam surat keputusan itu tidak disebutkan kriteria atau mengapa serta kenapa , tenaga honorer tersebut dipertahankan ataupun diberhentikan.

Artinya, setiap tenaga honorer yang terimbas dari keputusan tersebut tidak atau bahkan samasekali tidak mengetahui "kesalahan" mereka sehingga diberhentikan.

Seandainya, Pemerintahan Kabupaten Mimika menjelaskan secara detail kriteria serta penyebab diberhentikannya tenaga honorer tersebut setidaknya akan meminimalisir bola liar kebijakan tersebut.

Terkait dengan keputusan bupati tersebut, apakah tenaga honorer bisa kembali bekerja?

Dari bilingual atau kalimat yang digunakan dalam surat keputusan bupati tersebut, peluang tenaga honorer untuk kembali bekerja sangat terbuka lebar.

Meski demikian penulis sangat pesimis hal itu bisa berlaku untuk Seluruh Tenaga Honorer yang Terimbas dari keputusan bupati tersebut.

Keyakinan ini jika mengacu pada Poin ke 2 Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor: 800/323 yang berbunyi : Segera membuat Laporan Kebutuhan Tenaga Honorer sesuai Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dan disampaikan kepada Bupati Mimika melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.

Namun jangan senang dahulu. Mengapa? Karena meski artikulasi dalam poin tersebut meminta OPD untuk membuat analisa kebutuhan tenaga honorer, tetapi didalamnya tidak secara jelas menekankan apakah OPD bisa mengembalikan status tenaga honorer yang diberhentikan atau merekrut tenaga honorer yang baru.

Poin ini menurut hemat penulis, memberi peluang bagi pimpinan OPD "Nakal" untuk menggunakan celah tersebut memasukan kepentingannya atas honorer tersebut.

Namun penulis tetap memiliki Husnudhan atau tetap berprasangka baik terkait dengan tujuan dari Poin ke 2 keputusan tersebut.

Hal ini didasari pada birokrasi yang dilalui dalam perekrutan tenaga honorer disetiap OPD, dimana disebutkan usulan perekrutan honorer disampaikan kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Artinya, pimpinan OPD hanya berfungsi mengusulkan berdasar analisa kebutuhan dan beban kerja dilingkup mereka. Sedangkan, apakah usulan perekrutan itu disetujui atau tidak itu bergantung pada "Restu" pimpinan dalam hal ini Bupati atau sekretaris daerah.

Honorer dan PP Nomor 49 Tahun 2018

Pengertian Tenaga Honorer berdasarkan PP No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48 Tahun 2005 dalam Pasal 1 angka 1 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemeritah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Patut diketahui, selama ini tenaga honorer tentunya termasuk di Kabupaten Minika selalu menjadi sorotan mulai dari gaji yang rendah dan memikul beban yang besar, kesejahteraan yang sangat kurang diperhatikan, hingga pemberhentian yang saat ini terjadi.

Dari referensi yang penulis baca, status tenaga honorer memang berbeda dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Perbedaan lainnya,meski PPPK diangkat hanya berdasar Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu, namun PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara status honorer tetaplah seperti "Hantu" yang tidak jelas.

Bahkan berdasarkan PP Nomor. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di Pasal 96 disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai Non –PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Pasal inilah yang kemudian ditafsirkan bahwa tenaga honorer akan diberhentikan atau dihapuskan fungsinya.

Mengenai permasalahan ini, pemerintah mempunyai pilihan untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer selain diberhentikan, salah satunya yakni diangkat sebagai PPPK.

Dan pemberhentian tenaga honorer sebenarnya dapat diatasi dengan masih diperlukan atau tidaknya kinerja dari tenaga honorer, jika masih diperlukan Pemerintah Daerah dapat mempertahankan posisi tenaga honorer mungkin dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja.

Menurut hemat penulis, pimpinan di Kabupaten Mimika memang harus bersikap bijak dalam menyikapi Tenaga Honorer di daerah ini.

Jika kinerja dan tenaga honorer masih diperlukan demi stabilitas kinerja pemerintahan, maka sudah selayaknya untuk dipertahankan.

Ingat!! Di Kabupaten Mimika masih banyak OPD yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat yang masih membutuhkan kinerja dan tenaga honorer.

Jika hal ini tidak ditelaah dengan baik oleh pengambil kebijakan, Pemberhentian Tenaga Honorer di Kabupaten Mimika diyakini akan berimbas pada menurunnya performa pelayanan birokrasi pemerintahan kepada masyarakat. *