Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Soal Rangkap Jabatan Direktur RSMM Timika dan RSUD Paniai, Begini Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Mimika

Reynold Ubra
Reynold UbraFoto / MIMIKA
fajar Papua2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Rangkap jabatan dokter Agus yang kini menjabat Direktur Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika sekaligus direktur RSUD Paniai dinilai hal yang wajar.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra kepada fajarpapua.com saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Rabu (26/5) mengatakan rangkap jabatan merupakan hal biasa bahkan terdapat 2 dokter spesialis penyakit dalam yang juga berstatus ASN salah satu contohnya di RSMM dan RS Kasih Herlina.

"Karena di RSUD Mimika itu mereka adalah dokter Pemda, hanya saja berdasarkan rasio kebutuhan dokter spesialis terhadap pelayanan pasien sehingga kami mendayagunakan mereka di RSMM dan RS Kasih Herlina," katanya.

Menurut dia, kasus yang dialami dr. Agus tidak salah secara Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Menurut laporan yang kami terima dari provinsi yaitu direktur RSMM saat ini statusnya PNS, secara aturan juga tidak salah," ungkapnya.

Sistemnya, kata dia, pendayagunaan tenaga kesehatan yang dibutuhkan sudah sangat jelas sesuai pengaplikasian yang telah disetujui dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika juga memberikan izin untuk penugasan dr. Agus di RSMM.

Dikatakan, pelatihan, magang dan pendidikan tenaga kesehatan akan selalu ada, namun apabila terdapat pengosongan di RSUD maka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika akan menarik kembali untuk ditempatkan ke RSUD.

RSMM merupakan rumah sakit swasta sehingga dalam kasus transisi seperti ini Reynold Ubra mengatakan ada pertimbangan bagi pelayanan kesehatan agar tetap berjalan.

"Ada dua unsur yang harus dipertimbangkan di suatu fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan yaitu secara manajemen maupun secara teknis," tambahnya.

Reynold mengatakan direktur RSMM dr. Agus secara manajemen dan secara medis yang bersangkutan merupakan orang pemerintahan yang tahu aturan-aturan, walaupun RSMM milik swasta tetapi membangun hubungan dan membenahi manajemen service itu merupakan hal yang terpenting.

"Soal perekrutan kedepannya saya pikir itu kewenangan dari pemilik RS dalam hak ini YPMAK yang dikelola oleh YCTB. Tidak ada intervensi pemerintah tentang penentuan direktur karena salah satu alasannya merupakan rumah sakit swasta, kecuali rumah sakit yang dikelola langsung oleh pemerintah," paparnya.

Dikemukakan, intervensi pemerintah hanya terkait aturan-aturan bagaimana kompetensi seorang direktur yang atur oleh Kementerian Kesehatan.

"Sehingga untuk perekrutan direktur menjadi prioritas rumah sakit maupun pengelola yang wajib mengikuti syarat sesai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.(rul)