Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

7 Terduga Pelaku Penggalian Pasir Illegal Diamankan Polisi

Para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres
Para tersangka dan barang bukti diamankan di PolresFoto / PAPUA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Merauke, fajarpapua.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merauke mengamankan tujuh (7) terduga pelaku penggalian pasir illegal sebanyak 70-80 truk di daerah Kuler dan Pantai Ndalir Kabupaten Merauke.
Ketujuh terduga pelaku berinisial Z, T, KB, AT, ME, S dan KTG dengan barang bukti 7 truk bermuatan pasir pantai.

Barang bukti lainya berupa 7, STNK, 7 kunci mobil/truk dan 2 buah skop. Pasir pantai yang digali secara illegal kemudian dijual ke Kota Merauke dengan harga per truk Rp.1.100.000.


Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Agus F. Pombos, SIK mengatakan, informasi penggalian pasir pantai yang dilakukan secara illegal oleh tujuh terduga pelaku diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Kasus tersebut terjadi tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIT.

2 Terduga, Kasus Curanmor dan Pencurian HP Diringkus(Opens in a new browser tab)


“Anggota Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penggalian pasir illegal. Anggota dipimpin saya sendiri, kita langsung ke TKP. Dalam perjalanan ke TKP, kita menemukan beberapa mobil dan kita hentikan di wilayah Bokem dan kumpulkan di situ.

Kemudian kita lanjutkan ke Ndalir, kita temukan lagi 1 truk yang sedang menggali pasir di pesisir pantai dan menaikkan ke atas truknya,” jelas Kasat Reskrim dalam jumpa Pers, Selasa (11/5).


Ketujuh terduga disangkakan dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


“Kegiatan penambangan pasir pantai itu sudah dimulai sejak dengan waktu yang berbeda-beda. Ada yang sudah 1 tahun, ada yang sudah 2 tahun dan juga yang baru beberapa bulan. Dalam sehari mereka bisa menjual sampai 2 truk atau lebih,” ujarnya.

Pantauan petugas di lokasi, kata Agus Pombos, sudah terjadi banyak kerusakan alam dan ekosistem akibat penggalian pasir secara illegal. Banyak pohon yang tumbang akibat aksi penggalian liar itu, rumah-rumah ada yang sudah rubuh dan jalan-jalan yang banyak mengalami kerusakan. “Ini sangat berdampak langsung kepada masyarakat sekitarnya.

Akan ada penambahan tersangka, sedang kita selidiki. Bahkan para pembeli atau penadah tidak menutup kemungkinan untuk bisa jadi tersangka,” tandasnya. (hrs)