Timika, fajarpapua.com - Diduga memprovokasi di sosial media bahwa Orang Asli Papua adalah OPM, salah seorang karyawan berinisial HG diamankan polisi di Tembagapura, Rabu malam (5/5).
Pelaku diamankan Penyidik Reskrim Polres Mimika yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hermanto bersama anggotanya atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Sebelumnya, pelaku menghasut serta memprovokasi pengguna sosmed melalui postingan akun facebook Enago Womaki.
Berikut isi postingan pelaku: "Seluruh orang Papua yang ada di Papua Sorong sampai Merauke hati-hati keluar masuk karena kita orang Papua itu pandangan negara NKRI dalam hal TNI/Polri, BIN Bais, Kopasus dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karena alasan dan tujuan mereka OAP yang ada di Papua musnahkan/dihabiskan di tanahnya sendiri," tulis HG.
Akibat postingan tersebut pelaku terancam pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU ITE maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Milliar.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan pelaku diamankan di kamarnya saat pulang kerja di Mile 72 Ridge Camp Barak U No 248, sekitar pukul 21.30 WIT.
Saat diamankan, HG bingung atas penangkapannya. Ia tidak menyadari kesalahan apa yang dia lakukan. Bahkan HG mengaku tulisan dalan postingan tersebut tidak ada ujaran provokasi melainkan hanya bertujuan untuk dibaca orang banyak.
"Dia juga menganggap postingan itu hanya konsumsi individu, UU ITE ini bukan tentang individu ataupun hal yang ramai, tetap kami amankan," kata AKP Hermanto.
Dari hasil penangkapan Reskrim Polres Mimika mengamankan barang bukti berupa Handphone pelaku lengkap dengan akun facebook yang masih aktif dan postingan yang masih belum dihapus.
"Ada dua akun, akun pertama yang dijadikan saksi, dua akun tersebut memang sering posting-posting yang sifatnya provokasi," ucap AKP Hermanto. (rul)

