Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Soal Penanganan Sampah di Timika, Wabup JR: Apa Perlu Saya Turun Pungut Sampah, Biar Kalian Ikut

Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob saat membuka sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2021 Tentang Pengelolaan sampah
Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob saat membuka sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2021 Tentang Pengelolaan sampahFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajar papua.com - Meski Kabupaten Mimika memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, namun hal itu ternyata belum mampu menyelesaikan masalah.

Hal ini menjadi kekhawatiran sendiri bagi Pemda Kabupaten Mimika, apalagi Tahun 2021 ini akan menjadi tuan rumah 2 even besar yaitu PON XX Papua dan Pesparawi.

Terkait hal ini, Wakil Bupati Mimika, Johanes Rettob saat membuka sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah pada Senin kemarin meminta peran serta seluruh warga dan aparatur pemerintah untuk terlibat aktif dalam mengatasi sampah.

Dalam kesempatan itu Wabup JR mengkritisi kinerja aparatur terutama beberapa kelurahan di Distrik Mimika Baru yang dinilainya minim dalam penanganan sampah.

Salah satunya Lurah Kelurahan Kebun Sirih yang dinilai Wabup JR sangat tidak maksimal dalam membantu Pemda Kabupaten Mimika mengatasi masalah sampah di wilayahnya.

Menurut Wabup JR, sepengamatan dirinya di wilayah Kelurahan Kebun Sirih khususnya mulai dari turunan jembatan penghubung dengan Jalan Ahmad Yani terutama di sungainya banyak sekali sampah.

Bahkan menurutnya, jika sampah itu di kumpulkan ada kurang lebih 5 kontainer. "Apa perlu saya datang pungut sampah, baru kalian nanti ikut," ujarnya.

Wabup JR juga menegaskan cara pengelolaan sampah seharusnya setiap rumah tangga mengumpulkan sampah di lokasi yang ada di tiap RT selanjutnya oleh petugas dikumpulkan di pembuangan sampah sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir oleh petugas lingkungan hidup.

Terkait penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2012, Wabup JR berharap aparatur aktif untuk melakukan sosialisasi di wilayah kerjanya.

"Habis dari sosialisasi ini, bapak,ibu, lurah dan RT, pulang lalu sosialisasikan ke warga supaya tahu, jadi mulai hari ini kasih sosialisasi ke warga" pintanya.

Dijelaskan, peraturan daerah sudah ada sejak Tahun 2012 tapi sampai saat ini penanganan sampah tidak dilaksanakan dengan baik.

"Ketua RT jangan bekerja 5 th sekali, jangan kalau ada pilkada baru kerja. Kerja dari sekarang, sosialisasikan kepada masyarakat, ini tugas kita bersama, kalau tidak mampu mengundurkan diri" tegas Wabup JR.

Wabup JR menegaskan, setelah diadakan sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Mimika akan melakukan tindakan tanpa menunggu perintah.

"Saya harap setelah sosialisasi ini, semua harus siap, semua harus bisa dan harus melaksanakan tugas demi terciptanya lingkungan yang bersih" harapnya. (feb)